Satpol PP Tak Kendorkan Penindakan, Meski Dikerjai Warung “Nakal”

Salah satu warung makan yang terjaring razia Satpol PP Kota Banjarmasin di Jalan Pasir Mas. Diduga kuat melayani pelanggan di luar waktu yang diperbolehkan selama Ramadhan. (Foto :rizqon/klikkalsel)

BANJARMASIN, klikkalsel – Satuan Polisi Pamong Praja dan Damkar Kota Banjarmasin tak hentinya menekan dugaan pelanggaran ketertiban umum, selama bulan Ramadhan yaitu warung makan yang buka pada siang hari.

Meski kerap kali, sebagian pemilik warung makan tersebut, berhasil lolos saat razia berlangsung.

Rabu (15/5/2019), sekitar 11.00 Wita, pasukan penegak peraturan daerah (perda) itu menyisir sejumlah warung makan di Jalan Pasir Mas, Banjarmasin Barat.

Dalam razia yustisi itu, alhasil didapati dua buah warung makan yang beropreasi pada waktu siang hari, di luar jam yang dibolehkan selama bulan Ramadhan, yaitu 15.00 Wita.

Husni salah satu pemilik warung, tak dapat berkutik lantaran diduga kuat terbukti melanggar ketertiban umum. Ia hanya bisa berdalih, usahanya tersebut adalah satu-satunya sumber pengahasilan.

Husni juga mengaku kerap kali melayani pembeli dan pelanggan yaitu para pekerja pelabuhan.

“Saya kira boleh menjual makanan kepada pekerja alat berat, dan saya tidak melayani orang luar, hanya pekerja alat berat,” ucapnya.

Sementara itu, Kasi Penegakan Perda Satpol PP dan Damkar Kota Banjarmasin, Mulyadi menegaskan aturan yang berlaku sudah jelas dan diketahui bersama. Ia mengatakan tidak ada kompromi atau keringanan bagi yang terbukti melanggar ketertiban selama Ramadhan.

“Di Jalan Pasir Mas ada satu, terindikasi bejualan. Depan pelabuhan ada satu. Perda kita dilarang bejualan sebelum jam pasar wadai Ramadhan. Selanjutnya, nanti kita terus menyisir razia serupa,” tegasnya.

Sebagaimana diketahui sejak Senin (13/5/2019), Satpol PP dan Damkar Kota Banjarmasin telah berhasil menciduk tiga warung makan dalam rajia yustisi tersebut. Selanjutnya, para pemilik warung itu akan
menjalani sidang tindak pidana ringan, satu hari setelah temuan di lapangan dengan diperkuat bukti pelanggaran yang ditemukan.(rizqon)

Editor : Amran

Tinggalkan Balasan