RS Sultan Suriansyah Mau Operasi, Perda Retribusi Pelayanan Kesehatan Dirubah Lagi

Anggota Komisi III DPRD Banjarmasin. Matnor Ali. (foto : dok/klikkalsel)

BANJARMASIN, klikkalsel- Rumah Sakit (RS) Sultan Suriansyah milik Pemko Banjarmasin rencananya akan dioperasikan. Menyusul rencana itu, Peraturan Daerah (Perda) Banjarmasin Nomor 16 Tahun 2011, tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan kembali dirubah.

Sementara Perda Nomor 8 Tahun 2014 tentang Perubahan Perda Nomor 16 Tahun 2011 sudah tak sesuai, karena tidak memuat dasar penarikan retribusi untuk pelayanan kesehatan di RS Sultan Suriansyah.

“Jadi Perda Retribusi Pelayanan Kesehatan itu dilakukan perubahan lagi,” ujar Wakil Ketua Badan Pembuat Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Banjarmasin, Matnor Ali, saat dihubungi, Kamis (6/12/2018).

Bagi dia, perubahan itu sebagai upaya meningkatkan pelayanan kesehatan menyosong selesainya pembangunan RS Sultan Suriansyah yang ditargetkan beroperasi 2019.

Ia menjelaskan, retribusi pelayanan kesehatan ini digolongkan atau dikatagorikan sebagai retribusi jasa umum dan Perda dipandang perlu dilakukan revisi untuk penyesesuaian dengan kondisi saat ini.

Objek retribusi pelayanan pemeriksaaan kesehatan meliputi rawat jalan di Puskesmas dan jaringannya, seperti rawat jalan dokter umum, rawat jalan perawatan gigi, rawat jalan pelayanan dokter spesialis dan rawat jalan pelayanan dokter spesialis luar.

Termasuk juga rawat inap, layanan 24 jam UGD berupa pemeriksaan dokter jaga, paramedis dan laundry serta tidakan perawatan gigi dan mulut, pemeriksaan laboratorium, tindakan fisioterafi, pelayanan persalinan dan atau pelayanan obstetri neonatal emergensi dasar (PONED) , pemekrisaan calon jemaah haji dan sejumlah retribusi pelayanan kesehatan lainnya.(farid)

Editor : Alfarabi

Tinggalkan Balasan