Raperda Anak Terlantar, Jalanan dan Yatim Piatu Mulai Dibahas

Potret kehidupan anak jalanan.(ist)

BANJARMASIN, klikkalsel – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perlindungan anak terlantar, anak jalanan, anak yatim piatu dan anak fakir miskin mulai dibahas Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kalsel.

Gubernur Kalimantan Selatan H Sahbirin Noor melalui Asisten I Bidang Pemerintahan Siswansyah, mengapresiasi usualan Raperda dari Komisi IV DPRD Kalsel tersebut. Pemerintah Provinsi Kalsel menilai perlu payung hukum daerah sebagai regulasi perhatian khusus terhadap anak terlantar dan sebagainya.

“Semoga berguna bagi proses selanjutnya, pendapat yang secara teknis terkait penulisan penyempurnan format dan substansi akan kami sampaikan dalam pembahasan bersama panitia khusus (pansus),” ucap Siswansyah.

Raperda ini seiring dengan amanah Pemerintah Pusat yang telah menetapkan kebijakan hukum bagi perlindungan anak, tertuang dalam UU Nomor 17 Tahun 2017.

Anggota DPRD Kalsel Zulfa Asma Vikra mengatakan, Raperda tersebut menjadi prioritas yang harus dituntutaskan menjadi perda di masa akhir jabatan tahun 2019. Oleh sebab itu, perlu sinergitas antara eksekutif dan legislatif dalam pembahasan.

“Perda ini inisiatif dari kami secara sosiologis, yuridis dan filosofis. Perda terlait anak jalanan, terlantar, fakir miskin, memuat nilai-nilai kemanusiaan lebih dikedepankan,” terangnya usai rapat panitia khusus.

Ditambahkannya, dalam raperda tersebut memuat regulasi secara teknis seputar langkah pemerintah daerah dalam memfasilitasi, dan menangani anak terlantar, anak jalanan, anak yatim piatu, dan fakir miskin. (advetorial)

Penulis : Rizqon

Editor : Farid

Tinggalkan Balasan