Publikasi Ramah Anak, Ciptakan Perlindungan Generasi Bangsa

Anggota Dewan Pers, Jamalul Ihsan. (foto:rizqon/klikkalsel)

BANJARMASIN, klikkalsel – Kementerian Pemberdayaan Perlingdungan Perempuan dan Anak (Kemen PPPA) RI menggandeng Dewan Pers, guna menciptakan ruang publikasi ramah anak.

Dalam hal ini, insan pers diminta menjadi poros utama menangkal informasi yang mengekspolitasi anak.

Mudahnya sebaran informasi diera teknologi infomatika sekarang, ibarat pisau bermata dua. Sebab, Kementerian PPPA RI mencatat banyak postingan peristiwa atau kejadian di media sosial yang mengekspolitasi anak.

Kendati demikian, Kemen PPPA RI berkerjasama Dewan Pers mengeluarkan regulasi Pedoman Pedoman Ramah Anak tahun 2019. Acuan itu, secara langsung dan bertahap disosialisasikan kepada insan pers se Indonesia.

Salah satu tujuannya yaitu menjaga indentitas atau latar belakang informasi anak yang menjadi korban kejahatan asusila, dan atau menjadi pelaku kasus pidana, serta terlibat suatu kejadian.

Dalam pedoman tersebut, dijelaskan usia anak di bawah 18 tahun, harus dijaga identitasnya guna dapat menghindari ekspolitasi, ditakutkan dapat membawa pengaruh negatif psikis dan mempengaruhi masa depan si anak.

“Diharapkan, pedoman ini untuk semua pihak terkait kepentingan terbaik anak. Akhirnya Indonesia dapat menjadi ekosistem ramah anak,” ujar Asdep Partisipasi Media Kemen PPPA RI di Hotel Mercure Banjarmasin, Kamis (11/7/2019).

Anggota Dewas Pers Jamalul Ihsan mendorong semua pihak khususnya media massa berperan terwujudnya ekosistem ramah anak. Di sini, menurutnya peran pers sangat penting dalam memberikan pemahaman kepada masyarakat dalam menginformasikan dan memberitkan seputar anak.

“Sering di media sosial mengekspolitasi informasi terlalu berlebihan seputar anak. Maka peran awak media yang memiliki akun media sosial dapat meluruskan dengan turut memposting produk jurnalistik,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua PWI Kalsel Zainal Helmie mengajak seluruh awak media di Kalsel mengimplementasikan kaidah jurnalistik berdasarkan UU Pers Nomor 40 Tahun 1999.

Pimpinan Redaksi (Pimpred) media ini klikkalsel.com, juga mengapresiasi Pedoman Pemberitaan Ramah Anak yang baru dibuat tersebut.

“Kegiatan ini sangat menginspirasi, sudah saatnya kita menyamakan persepsi kaidah produk jurnalistik pemberitaan anak,” pungkasnya. (rizqon)

Editor : Amran

Tinggalkan Balasan