Polsek Amuntai Kota Ringkus Pelaku Penusukan

Pelaku YA yang melakukan penusukan terhadap Zainal Abidin lantaran tak terima karena ditegur saat ribut.(foto : istimewa)

AMUNTAI, klikkalsel.com- Polsek Amuntai Kota Hulu Sungai Utara menangkap seorang pelaku YA (23) yang terduga sebagai pelaku tindak pidana penganiayaan.

Pelaku telah menganiaya Zainal Abidin (35) warga Gang Attaqwa Kecmatan Amuntai Tengah yang kini berdomisili di Desa Kaludan RT.03 Kecamatan Banjang Kabupaten Hulu Sungai Utara, menggunakan senjata tajam.

Kapolres Hulu Sungai Utara, AKBP Ahmad Arif Sopiyan, S.IK melalui Kapolsek Amuntai Kota, Ipda Syaifullah menjelaskan, tindak pidana penganiayaan ini dilakukan YA (23) warga Desa Guntung Kecamatan Amuntai Utara, Jumat (24/1/2020) sekitar pukul 23.40 Wita kemarin.

Kejadian berawal ketika korban menegur pelaku karena ribut-ribut di permukiman di Gang Ataqwa Jalan H Abdul Hamidan Kecamatan Amuntai Tengah.

Kemudian, pelaku yang saat itu diketahui dalam keadaan mabuk merasa tersinggung dan tidak terima atas teguran itu, pelaku lalu mengeluarkan senjata tajam berupa pisau dan menusukkan berkali kali ke arah korban.

“korban diserang saat posisinya sudah berpaling, pelaku yang sudah mencabut pisaunya langsung menusuk korban beberapa kali sehingga korban mengalami luka tusuk di bagian perut, dada tengah, pinggang kanan di bawah ketiak dan di dada atas sebelah kiri,” terangnya, Minggu, (26/1/2020).

Pelaku pada malam itu sudah diamankan ke kekantor Polsek Amuntai Kota untuk dilakukan proses lebih Lanjut, beserta barang bukti yakni sebilah senjata tajam jenis pisau dan satu lembar celana jeans warna biru yang ada bercak darah.

Lebih lanjut Kapolsek menerangkan, bahwa pelaku dan korban bahkan tidak saling kenal dan baru bertemu malam itu, pelaku berniat menemui temannya yang berada di Gang Attaqwa, namun sesampainya di TKP, pelaku ribut-ribut dalam keadaan mabuk.

“Pelaku disangkakan Pasal 351 KUHP Pidana tentang penganiayaan, dimana pada ayat (2) ancaman penjaranya paling lama lima tahun,” pungkasnya.(doni)

Editor : Amran

Tinggalkan Balasan