Polres Tabalong Terus Dalami Kasus Pemerasan Oleh Oknum Wartawan

Kasatreskrim Polres Tabalong Iptu Matnur menunjukkan sejumlah barang bukti yang berhasil pihaknya amankan dari tangan para pelaku pemerasan (foto : arif/klikkalsel)

TANJUNG, klikkalsel – Kasus penipuan berujung pemerasan oleh lima orang polisi gadungan yang salah satu pelakunya adalah oknum wartawan masih terus didalami oleh pihak Kepolisian.

Baca Juga : Tertangkap Tangan Melakukan Pemerasan, Oknum Mengaku Wartawan di Tabalong Diciduk Polisi

Kasatreskim Polres Tabalong Iptu Matnur mengatakan aksi tindak pidana penipuan ini bukan pertama kali dilancarkan oleh para pelaku, sebelumnya mereka sudah pernah melancarkan aksi serupa dan berhasil mengibuli korbannya.

“Ini bukan satu korban saja, kita masih menunggu satu orang korban lagi sebagai pelapor berinsial ARP sebagai pekerja tambang, korban sama mendapatkan penipuan dari para pelaku dan sementara untuk dasarnya masih satu laporan,” ungkapnya, Selasa (14/5/2019).

Sebelumnya tim gabungan Satres Narkoba dan Satreskrim Polres Tabalong pada hari Senin tanggal 13 Mei 2019 sekitar pukul 12.00 wita meringkus lima orang polisi gadungan yang mengaku anggota Polres Tabalong.

Kelimanya tertangkap tangan saat melancarkan aksi pemerasan kepada korban Gatot Wahyu Nurcahyo warga Komplek Grya Persada Indah Mabu’un, Murung Pudak.

Kelima pelaku ini salah satunya adalah oknum wartawan Sinar Pagi Lasron Tanba (43) Warga Murung Pudak Tabalong, sedangkan empat rekan lainnya Banyu Aditya (39), M Arsyad (37), Nur Hidayat (31) dan Budi Santoso (29) semuanya merupakan warga Kalimantan Timur.

Barang bukti yang disita yakni satu buah handphone merek nokia, mito, lenovo, vivo, satu unit mobil merek Avanza dan uang sebesar dua juta rupiah sebagai uang tanda jadi korban.

“Para pelaku akan kita lakukan proses hukum sesuai dengan aturan hukum yang berlaku dalam hal ini kita terapkan pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan.
,” terang Iptu Matnur.

Ia pun mengatakan terkait adanya oknum wartawan itu cuma profesi pelaku saja dan tidak ada terkait dengan kasus ini.

“Oknum wartawan tersebut setelah kita cek datanya ke PWI belum terdaftar di PWI Tabalong jadi legalitasnya belum bisa dipegang,” ujarnya.

Selanjutnya Iptu Matnur mengimbau dalam hal ini agar masyarakat Tabalong tidak cepat mempercayai jika ada oknum – oknum yang mengatasnamakan pejabat dari Polres Tabalong.

“Khususnya yang mengaku bisa menguruskan atau menyelesaikan perkara hukum dengan meminta embel – embel uang,” pungkasnya. (arif)

Editor : Amran

Tinggalkan Balasan