PKS dan Demokrat Gugat KPU, Penetapan Hasil Pileg Barabai dan Banjarmasin Terancam Ditunda

Jajaran komisoner Bawaslu Kalsel. (foto:ist)

BANJARMASIN, klikkalsel – Pelaksanaan Pemilu 2019 di Kalsel telah berlalu. Namun pihak penyelenggara masih disibukkan dengan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) dari peserta yang akan bergulir di Mahkamah Konstitusi.

Ada dua partai politik yang mengajukan gugatan, yaitu Partai Keadilan Sejahtera (PKS) di HST dan Partai Demokrat di Banjarmasin. Terkait, hasil yang telah ditetapkan penyelenggara Pemilu atau KPU.

“Dalam perselisihan pemilu, peran Bawaslu adalah pemberian keterangan kejadian saat pengawasan,” kata Koordinator Divisi Hukum Data dan Informasi Bawaslu Kalsel, Nurkholis Majid, Jum’at (14/6/2019).

Dia menegaskan Bawaslu Kalsel siap menghadapi gugatan dari peserta pemilu. Saat ini bergulir pengumpulan berkas keterangan kejadian.

“Ada 2 kabupaten yang di Kalsel yaitu Partai Keadilan Sejahtera di Hulu Sungai Tengah (HST) dan Demokrat di Banjarmasin. Bawaslu memberikan keterangan terhadap permohonan pemohon,” ujarnya.

Dijelaskannya, pemberkasan mengacu pada pengawasan yang dilakukan saat pelaksanaa pemilu. Kemudian, disampaikan paling lambat ke Bawaslu RI pada 26 Juni mendatang.

Kendati demikian, rencana penetapan kursi hasil pileg untuk 2 daerah di Kabupaten HST dan Banjarmasin diawal Juli nanti terancam ditunda. Lantaran menunggu hingga adanya putusan hasil yang ditetapkan oleh Mahkamah Konstitusi. (rizqon)

Editor : Farid

Tinggalkan Balasan