Pilgub 2020 di Kalsel Dipastikan Tak Ada Calon Independen

Ketua KPU Kalsel Sarmuji bersama jajaran komisiner menggelar rapat pleno menutup penyerahan dokumen syarat dukungan perseorangan. (foto:rizqon/klikkalsel)

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Kontestasi Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Selatan (Pilgub & Pilwagub Kalsel) dipastikan tanpa ada calon independen atau perseorangan.

Hal ini telah ditetapkan KPU Kalsel melalui rapat pleno saat menutup pendaftaran kandidat jalur non partai politik, Jumat (21/2/2020) dini hari.

Sebelumnya, KPU Kalsel telah membuka layanan penyerahan dokumen syarat dukungan perseorangan sesuai tahapan. Tahapan ini berlangsung selama 4 hari mulai tanggal 16 – 20 Februari 2020 mengacu PKPU Nomor 16 Tahun 2019.

Dalam prosesnya, sempat ada bakal pasangan calon yang mencuat yakni H Edy Suryadi dan Muhammad Irbas. Pasangan ini melalui petugas penghubungnya telah mengambil dan menerima username dan password SILON (Sistem Informasi Pencalonan) di Kantor KPU Kalsel Jalan Ahmad Yani, 27 Januari 2020.

“Telah dilakukan sosialisasi hal-hal yang berkenaan dengan jadwal, syarat minimal dukungan dan sebarannya, penyerahan syarat dukungan, pengecekan jumlah syarat dukungan dan sebarannya, verifikasi administrasi dan faktual kepada berbagai unsur, termasuk bakal pasangan calon perseorangan yang telah menerima username dan password SILON diwakili petugas penghubungnya,” jelas Komisioner KPU Kalsel Edy Ariansyah.

Sementara itu, sesuai jadwal tahapan penyerahan dokumen syarat dukungan perseorangan yang bersangkutan tidak memenuhi. Hal ini dipastikan tidak ada penyerahan kepada tim kerja penerima dokumen syarat dukungan perseorangan di kantor KPU Kalsel.

“Hingga pada pukul 00.00 Wita tanggal 20 Februari 2020 bahwa tidak terdapat bakal pasangan calon perseorangan dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Selatan Tahun 2020 yang menyerahkan dokumen syarat dukungan,” pungkas Edy.

Selanjutnya, KPU dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kalsel langsung menggelar pleno yang menyatakan Pilgub dan Pilwagub tidak ada kandidat dari jalur non partai politik.

Ketua KPU Kalsel Sarmuji mengatakan, setelah ini pihaknya akan fokus menyiapkan tahapan berikutnya yakni pendaftaran pasangan calon jalur partai politik, Juni mendatang.

“Jadi tidak ada lagi kesempatan bagi perseorangan mencalonkan sebagai calon gubernur dan wakil gubernur. Pendaftaran nanti kita buka dari tanggal 16-18 Juni, untuk pasangan dari partai politik,” tegasnya.(rizqon)

Editor : Amran

Tinggalkan Balasan