Pidana Pemilu Diberlakukan, Bawaslu Dilema Berat

APK berupa baliho di space iklan kawasan pasar Malabar, Banjarmasin. Foto diambi l 13.00 WITA, (15/4/2019). (Foto : Rizqon/Klikkalsel)

BANJARMASIN, klikkalsel – Dua hari berlangsung masa tenang pemilu 2019, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kalsel mendapati banyak pelanggaran Alat Peraga Kampanye di setiap kabupaten/kota. Rencana pemberlakuan pidana pemilu pun menjadi dilematis, sebab akan banyak peserta pemilu yang akan terdiskualifikasi dari pencalonan.

Raut wajah dilema Ketua Bawaslu Kalsel Erna Kasypiah terlihat saat awak media mengonfirmasi terkait pelanggaran masa tenang pemilu tersebut. Selaku bagian vital dari penyelenggara pemilu, seolah sulit bagi Erna untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran pemilu tersebut.

“Kalau pidana pemilu ditindaklanjuti, inkrah di pengadilan maka KPU wajib mendiskualifikasi yang bersangkutan, banyak jadinya. Toleransi tidak juga, kami berupaya maksimal,” tutur Erna kepada awak media di kantor Bawaslu Kalsel Jalan RE Martadinata, Banjarmasin, (15/4/2019)

Meski, Bawaslu telah berulang kali menyampaikan himbauan kepada peserta pemilu, tak boleh ada APK terpasang di masa tenang dari 14-16 April 2019. Namun, pada kenyataannya banyak perserta pemilu yang menyalahi aturan.

APK berupa baliho di persimpangan jalan Pangeran Hidatullah dan Sultan Adam, Banjarmasin. Foto diambil pukul 12.32 WITA (15/4/2019). (Foto : Rizqon/Klikkalsel)

Menurutnya, akan banyak peserta pemilu yang akan tersandung perkara pelanggaran undang-undang pidana pemilu. Apabila pihaknya menerapkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 492.

Dalam pasal tersebut menyebutkan, setiap orang yang dengan sengaja melakukan kampanye pemilu di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota setiap peserta pemilu. Sebagaimana dimaksud dalam 276 ayat (2), dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp 12.000.000.

Dari pantauan Bawaslu Kalsel serta jajaran melakukan penertiban APK selama dua hari terakhir masa tenang. Kabupaten Banjar merupakan titik terbanyak pelanggaran APK.

Sementara itu, Bawaslu Kalsel juga mencatat sejumlah APK berupa baliho besar peserta pemilu, dan calon legislatif (caleg) partai polilik yang masih terpasang strategis kawasan jalan raya. Menurut Erna apabila baliho besar tersebut tetap terpasang hingga akhir masa tenang, lebih parahnya sampai 17 April hari pencoblosan, patut diduga ada unsur kesengajaan.

“Sebenarnya kalau peserta pemilu melihat pasal ini, mestinya tak ada lagi apk yang bertebaran di masa tenang. Hari terakhir masa tenang, kalau misal apk yang besar-besar masih terpampang, mau tidak mau kita akan tegakan undang-undang ini,” tegas Ketua Bawaslu Kalsel, Erna Kasypiah. (rizqon)

Editor : Alfarabi

Tinggalkan Balasan