Video : Penimbunan Puluhan Ribu Liter BBM Bersubsidi Digerebek Polisi

BANJARMASIN, klikkalsel- Tim gabungan dari Mabes Polri dan Polda Kalsel menggerebek penyalahgunaan dan penimbunan BBM bersubdi. Sedikitnya, ada lima SPBU yang diduga menjadi wadah pelanggaran tindak pidana dan dua lokasi penimbunannya.

Sejumlah SPBU itu, antara lain terseber di tiga tempat Kota Banjarmasin, dua lokasi di Kabupaten Banjar. Sedangkan, wadah penimbunan BBM bersubsidi tersebut, di gudang kawasan Jalan A Yani KM 17 Kecamatan Gambut Kabupaten Banjar dan Jalan Arya Pujangga Berangas Kecamatan Alalak Kabupaten Barito Kuala.

“SPBU yang lima itu, SPBU Jalan Veteran, SPBU kawasan Ukhuwah (Jalan Lingkar Dalam) SPBU Kilometer 6 (Jalan A Yani KM 6) SPBU Sungai Tabuk (Jalan Martapura Lama) dan SPBU Kilometer 17 (Jalan A Yani KM 17),” kata Dir Reskrimsus Polda Kalsel Kombes Pol Rizal Irawan saat konferensi Pers di Kantor Dit Reskrimsus Komplek Bina Brata Jalan A yani KM 3 Banjarmasin, Senin (17/12/2018).

Kapolda Kalsel Irjen Pol Yazid Fanani (kiri) dan Dir Reskrimsus Kombes Pol Rizal Irawan saat Konferensi Pers Pengungkapan Kasus Penyalahgunaan BBM Bersubsidi. (foto : rizqon/klikkalsel)

Dalam pengukapan perkara tersebut, aparat mengamankan 23 orang diduga melakukan penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis solar, pada Minggu (16/12/2018).

“Kita mengamankan 23 orang dan pemeriksaan belum tuntas. Ada supir, operator SPBU, pengawas di SPBU dan di gudang,” ucap Kombes Pol Rizal.

Sementara itu, dalam gelar perkara dipimpin Kapolda Kalsel Irjen Pol Yazid Fanani, turut dihadirkan barang bukti. Antara lain, beberapa mobil truk yang telah dimodifikasi, dan truk tangki berwarna biru putih milik sejumlah perusahaan.

“Barang bukti 4 unit truk bak kayu yang didalamnya terdapat tangki untuk menimbun atau mengangkut BBM, kemudian satu unit truk tangki warna putih, tiga dus kantong dan juga beberapa alat angkut lainnya” terang Jenderal Polisi Pangkat Bintang Dua kepada awak media.

Mantan Staf Ahli Bidang Hukum dan HAM Badan Intelejen Negara (BIN) Irjen Pol Yazid Fanani menegaskan pihaknya akan mengusut tuntas penyalahgunaan BMM bersubsidi secala besar tersebut.

Dari data kepolisian, masing-masing SPBU dan gudang penyimpanan diamankan puluhan ribu liter BBM bersubsi dan uang ratusan juta Rupiah. Seperti, di gudang penimbunan berlokasi di Jalan Arya Pujangga Berangas Kecamatan Alalak Kabupaten Barito Kuala, polisi mengamankan uang tunai Rp 135 juta dan BBM bersubsidi jenis solar 61 ribu liter.

Sedangkan di SBPU Sungai Tabuk Jalan Martapura Lama, polisi mengamankan uang senilai Rp 107 juta dengan BBM Bersubsidi sekitar 7 ribu liter.

“Pengungkapan yang dilakukan oleh Mabes Polri dan Dit Krimsus Polda Kalsel, terkait penyalahgunaan BBM bersubsidi hak rakyat, melanggar Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001(Tentang Minyak dan Gas Bumi dan Undang-Undang Nomor 25 tahun 2003 TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang),” tukas Kapolda Kalsel Irjen Pol Yazid Fanani.(rizqon)

Editor : Alfarabi

Tinggalkan Balasan