Pengesahan Belasan Raperda Terganjal di Kemendagri

Wakil Ketua DPRD Kalsel H Asbullah. (foto : elo syarif/klikkalsel)

BANJARMASIN, klikkalsel – Minimnya sumber daya manusia (SDM) di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI menjadi salah satu penyebab tersendatnya proses pembahasan hingga pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) di DPRD Kalimantan Selatan.

Hingga saat ini, masih ada belasan Raperda yang menunggu disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam Rapat Paripurna, salah satunya Raperda tentang Revisi Perda Penyelenggaraan Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.

Ditemui usai rapat bersama Badan Musyawarah pada Senin, (29/10/2018), Wakil Ketua DPRD Kalimantan Selatan, Asbullah, menuturkan bahwa selama ini pihaknya berupaya merampungkan pembahasan kurang dari 15 hari batas yang ditentukan oleh kementerian, agar dapat difasilitasi sebelum diparipurnakan.

Namun kendala utama justru ada pada pihak pusat yang memperlambat proses perampungan payung hukum di tingkat legislatif.

“Mereka yang langgar sendiri aturan tersebut, bisa sampai 2-3 bulan baru ada hasil fasilitasi,” tuturnya yang juga menjabat sebagai Sekretaris DPW PPP Kalsel ini. Ia mengakui sebenarnya ada aturan yang mempersilahkan DPRD melakukan pengesahan atas Raperda melalui Rapat Paripurna, jika dalam waktu 15 hari Kemendagri RI belum menerbitkan hasil fasilitasi.

Namun hal itu justru menimbulkan polemik, karena Kemendagri tidak akan menerbitkan nomor registrasi atas payung hukum tersebut, apabila pengesahan dilakukan sendiri. “Kita ini kan memilih bersabar saja menunggu hasil fasilitasi, padahal pembahasan sudah lama rampung,” jelasnya ketika ditanya terkait kemungkinan pengesahan dilakukan tanpa hasil fasilitasi.

“Itulah mengapa proses pengesahan terkesan berlarut-larut, bahkan sampai lewat 1 tahun baru dapat disahkan,” jelas Asbullah. Pihaknya juga tidak mau mengambil risiko, apabila yang disahkan tidak mendapatkan nomor registrasi dari kementerian, karena akan menimbulkan konsekuensi hukum di kemudian hari.(elo syarif)

Editor : Farid

Tinggalkan Balasan