Pemko Segera Pasang Tiang Pembatas di Trotoar

Trotoar di sepanjang jalan A Yani, yang dimanfaatkan sebagai lahan parkir bagi masyarakat yang tidak mengetahui fungsi trotoar. (foto : fachrul/klikkalsel)

BANJARMASIN, klikkalsel – Upaya Pemerintah Kota (Pemkot) Banjarmasin mempercantik kota dengan pembuatan trotoar, bukan sebagai lahan parkir bagi pengendara.

Banyaknya temuan terkait pengendara yang sembarangan parkir di trotoar menjadi alasan Pemkot menempatkan tiang atau pagar, agar tidak ada lagi yang menyalah gunakan trotoar.

“Kami akan memasang tiang atau pagar pembatas yang nantinya akan dikerjakan Dinas PUPR agar pengandara sepeda motor atau mobil tidak bisa lagi naik ke trotoar parkir sembarangan,” ucap Walikota Banjarmasin H Ibnu Sina, Kamis (3/1/2019).

Menurutnya, warga harus memahami fungsi dari trotoar itu, bahwa trotoar adalah fasilitas untuk pejalan kaki, bukan sebagai tempat parkir sepeda motor dan mobil.

Dia menjelaskan, berdasarkan UU Nomor 22 tahun 2000 tentang LaluLintas dan Angkutan Jalan, Pasal 43 ayat 3, fasilitas parkir di dalam ruang milik jalan hanya dapat diselenggarakan di tempat tertentu pada jalan kabupaten, desa dan kota yang harus dinyatakan dengan rambu lalu lintas atau marka jalan.

Terkait adanya parkir di trotoar, Pemarintah Kota Banjarmasin akan segera menindak tegas. Demi kenyamanan pengendara dan pejalan kaki yang akan melintasi di jalur Trotoar A Yani.

“Kami mengimbau agar para pengendara mobil ataupun sepeda motor tidak memarkirkan kendaraannya di trotoar, serta tidak sembarangan hingga merugikan merugikan orang lain,” pungkasnya.(fachrul)

Editor : Afarabi

Tinggalkan Balasan