Kalsel  

Pemkab Tanbu Larang Intansi Pemerintah dan Swasta Dalam Penggunaan Kantong Plastik

Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Tanbu, Hj Mariani, saat memberi sambutan dalam acara rapat pembahasan bahaya penggunaan kemasan plastik.(foto : istimewa)

BATULICIN, klikkalsel.com- Guna mengurangi terjadiinya pencemaran lingkungan, Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu (Pemkab Tanbu) melarang penggunaan kemasan plastik untuk penyajian makan minum disetiap acara pertemuan atau rapat.

Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Tanbu, Hj Mariani menyampaikan, dasar larangan penggunaan kemasan plastik adalah Peraturan Bupati Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pengurangan Pemakaian Kantong Plastik.

Larangan penggunaan kemasan plastik tersebut dalam rangka mendukung kebijakan nasional, tentang pengelolaan sampah berupa pengurangan sampah plastik sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008, tentang Pengelolaan Sampah.

Kebijakan itu diperkuati dengan adanya surat edaran Nomor P/660.2/64/DLH-PSLB3.1.Bup/IV/2019, tentang penyediaan hidangan rapat bebas kemasan plastik.

“Komitmen Pemkab untuk mengurangi sampah plastik ini hendaknya dapat menjadi perhatian bagi SKPD di Tanbu. Salah satu wujud nyata yang dilakukan adalah dengan menyediakan hidangan rapat yang bebas dari kemasan plastik,” ujar Hj. Mariani, Selasa (14/1/2020).

Ia pun menambahkan, surat edaran tersebut tidak hanya berlaku pada satuan kerja perangkat daerah (SKPD) Pemkab Tanbu saja. Tetapi secara umum juga berlaku untuk semua instansi pemerintah lainnya termasuk kantor swasta atau perusahaan.

Oleh karena itu, setiap instansi pemerintah maupun swasta diharapkan dapat menggunakan kemasan makanan berbahan organik yang mudah terurai seperti daun dan kertas disetiap acara rapat atau pertemuan.

Kebutuhan air minumnya bisa menggunakan fasilitas dispenser yang dilengkapi gelas kaca sesuai jumlah kebutuhan undangan yang hadir.

Lebih dari pada itu, para ASN, karyawan, mahasiswa dan pelajar yang lain juga diharapkan dapat membawa botol air minum isi ulang (tumbler) dan tempat makan sendiri.

Tujuannya tidak lain, untuk mengurangi penggunaan kantong plastik di masyarakat sehingga mampu meminimalisir terjadinya pencemaran lingkungan dan tetap menjaga kelestarian ekosistem.

Dampak penggunaan kantong plastik, katanya, sangat berbahaya bagi kesehatan apalagi jika digunakan sebagai pembungkus makanan yang akhirnya dibuang sembarangan. Sampah plastik tergolong bahan yang tidak mudah terurai yang sangat berpotensi jadi penyebab pencemaran lingkungan.(anto)

Editor : Amran

Tinggalkan Balasan