Pembahasan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2018 Dipastikan Tidak Molor

Ketua DPRD Banjarmasin Hj Ananda didampingi unsur pimpinan saat membuka Rapat Paripurna Repperda Tentang Penanggungiawaban Pelaksanaan APBD 2018 yang dihadiri Walikota dan Wakil Walikota Banjarmasin H Ibnu Sina-H Hermansyah, di ruang Paripurna DPRD Banjarmasin. (foto : istimewa/klikkalsel)

BANJARMASIN, klikkalsel – Masa jabatan DPRD Banjarmasin periode 2014-2019 berakhir September 2019 mendatang. Namun demikian, wakil rakyat Banjarmasin memastikan akan berupaya melakukan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Perda) Tentang Penanggungiawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daarah (APBD) Anggaran 2018 secara tepat waktu.

“Kami berusaha dan sudah komitmen agar pembahasannya tidak molor,” sebut Ketua DPRD Banjarmasin Hj Ananda di sela kegiatan Paripuma Tingkat I dan II DPRD Kota Banjarmasin dengan agenda Penyampaian Rancangan Perda Tentang Penanggungiawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2018, Penetapan Perda Tentang Penyelenggaraan Petemakan dan Kesehatan Hewan, Penetapan Perda Tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan dan Penarikan Kembah’ Rancangan Perda Tentang Pelayanan Kesehatan Bagi Masyarakat Miskin, Senin (17/06/2019) di Aula DPRD Kota Banjarmasin.

“Terkait Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2018 kami akan melakukan pembahasannya secara maraton agar bisa selesai tepat waktu. Hal ini mengingat sesuai aturan Menteri Dalam Negeri, bahwa masalah pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD hendaknya bisa dilaksanakan dan selesai paling lambat 6 bulan setelah tahun anggaran berakhir,” ungkapnya.

Dalam kesempatan itu, ia berharap melalui pembahasan pada Badan Anggaran dapat dilihat sudah sejauh mana rencana yang sebelumnya dibuat dalam APBD Mumi dan APBD Pembahan dapat dilaksanakan dengan baik oleh Pemerintah Kota Banjarmasin di Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2018.

“Kalau memang hasilnya sesuai dengan rencana tentu kita apresiasi. Namun kalau rencana jauh dari pencapaian tentu akan menjadi bahan evaluasi bagi kita bersama untuk memperbaikinya pada pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2019,” tambahnya.

Terkait Penetapan Perda Tentang Penyelenggaraan Peterakan dan Kesehatan Hewan, Penetapan Perda Tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan dan Penarikan Kembali Perda Tentang Pelayanan Kesehatan Bagi Masyarakat Miskin, Hj Ananda berharap dapat memberikan manfaat bagi seluruh steakholder yang terkait.

Misalnya terkait Penetapan Perda Tentang Penyelenggaraan Peterakan dan Kesehatan Hewan, diharapkan mampu mewujudkan terselenggaranya perterakan yang maju, berdaya saing dan berkelanjutan di Kota Banjarmasin. Selain itu dari sisi konsumen pun diharapkan dapat makin terlindungi untuk mendapatkan hewan temak yang halal, aman, utuh dan sehat.

Kemudian untuk penetapan Perda Tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan diharapkan dapat mengakomodir payung hukum pada beberapa pelayanan kesehatan baru di Kota Banjarmasin, salah satunya pelayanan di Rumah Sakit Sultan Suriansyah yang rencananya akan dioperasikan dalam waktu dekat.

“Lalu terakhir untuk Penarikan Kembali Rancangan Perda Tentang Pelayanan Kesehatan Bagi Masyarakat Miskin ini kita lakukan karena agar tidak terjadi tumpah tindih terhadap peraturan diatasnya, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan,” tukasnya. (ril/adv)

Editor : Amran

Tinggalkan Balasan