Pelanggar Lalu Lintas Bisa Ditegur Langsung Melalui Announcer

Ruang ATCS yang berada di kantor Dishub Kota Banjarmasin.(foto : fachrul/klikkalsel)

BANJARMASIN, klikkalsel- Dinas Perhibungan Kota Banjarmasin telah menerapkan Area Traffic Control System (ATCS) yang dilengkapi dengan announcer (pengeras suara) untuk menegur langsung bagi pengendara yang melanggar lalu lintas.

ATCS juga dilengkapi dengan CCTV yang berada dibeberapa ruas persimpangan jalan di Banjarmasin.

Peresmian sederhana tersebut dilakukan Walikota Banjarmasin, H Ibnu Sina di kantor Dinas Perhubungan Kota Banjarmasin, Jalan Pasir Mas, Senin (7/1/2019).

ATCS digunakan memantau beberapa ruas persimpangan yang memiliki traffic light (lampu lalu lintas) untuk kelancaran lalu lintas.

Ibnu Sina mengatakan, bahwa hari ini peresmian ruang CCTV atau ATCS, ada sebuah ruang khusus untuk melihat situasi yang terjadi pada beberapa titik perempatan jalan di Banjarmasin.

“Hari ini saya sengaja melihat langsung ruang ATCS, dan seperti yang kita lihat ada delapan titik yang di pantau. Dari sini kita bisa melihat situasi yang terjadi di perempatan jalan tersebut,” ucapnya.

Ia juga mengatakan, bahwa dari ruang ATCS tersebut dishub dapat langsung menegur pengguna jalan yang melakukan pelanggaran lalu lintas dengan menggunakan announcer.

“Karena disini ada announcernya juga, sehingga kalau ada terjadi pelanggaran lalu lintas, seperti melewati marka jalan atau berhenti di jalur pejalan kaki, bisa langsung diperingatkan dengan menggunakan pengeras suara itu,” ujar Ibnu Sina.

Delapan titik CCTV tersebut berada di lima ruas jalan persimpangan seperti, di perempatan Jalan Antasari, perempatan Jalan Lambung Mangkurat, Pertigaan Jalan A Yani Km 6, Pertigaan Jalan Sutoyo S (Tower PDAM) dan Perempatan Jalan Sutoyo S (Kamboja).

Kepala Dinas perhubungan Kota Banjarmasin, Ichwan Noor Chalik mengatakan bahwa memang dari ruang ACTS tersebut mampu memantau, situasi lalu lintas yang terjadi saat ini dan apabila terjadi pelanggaran lalu lintas bisa langsung memberikan teguran menggunakan announcer.

Akan tetapi pihak Dishub tidak bisa memberkan tindakan, dalam artian Dishub hanya mampu memberikan peringatan saja. “Kita tidak bisa menindak yang melanggar lalu lintas itu, karena gakkumnya ada pada pihak kepolisian, tetapi kita bisa menegur dan memberikan peringatan,” ungkapnya.

ACTS tersebut akan selalu diawasi setiap hari, dengan guna memprediksi berapa jumlah arus keluar masuk kendaraan dari dalam maupun luar kota.

“Jadi pelanggaran-pelanggaran lalu lintas tersebut kita catat setiap hari berapa jumlahnya, dan juga kita memonitor jumlah kepadatan serta jumlah kendaraan yang masuk ke Kota Banjarmasin agar kita bisa bisa memprediksi untuk merekayasa jalan,” tandasnya.(fachrul)

Editor : Alfarabi

Tinggalkan Balasan