Pelaku Pencurian Melalui Modus Mencekoki Korban dengan Minuman Keras Ditangkap Polisi

Pelaku pencurian dengan modus aplikasi Mi Chat. (foto: Humas Polres Banjarbaru)

BANJARBARU, klilkkalsel.com- Resmob Polres Banjarbaru yang dipimpin Iptu Alhamidie, menangkap pelaku pencurian dengan modus baru disebuah kos di daerah Cindai Alus Kabupaten Banjar pada Jum’at (03/01/2020) dini hari kemarin.

Kasat Reskrim Polres Banjarbaru, AKP Aryansyah mengatakan, kejadian berawal dari kenalnya korban dengan pelaku melalui aplikasi android Mi Chat. Kemudian pelaku dan korban janjian untuk jalan bersama.

“Setelah bertemu, korban bersama pelaku jalan menggunakan mobil milik pelaku. Saat di dalam mobil pelaku melancarkan aksinya yang telah direncanakan dengan mencekoki korban agar meminum minuman keras (miras) yang memang sudah disiapkan pelaku,” ucapnya.

AKP Aryansyah melanjutkan, korban merupakan seorang wanita yang sudah mulai mabuk meminta pelaku mampir ke sebuah musholla yang ada di daerah Jalan Kelapa Gading untuk buang air kecil.

“Pada saat buang air kecil itulah pelaku meninggalkan korban begitu saja, sambil membawa kabur tas milik korban beserta isinya,” ujarnya.

Berdasarkan laporan korban inilah kemudian AKP Aryansyah bersama anggotanya menelusuri pelaku, bahkan pihaknya sempat menggerebek salah satu kost yang ada di daerah Loktabat Utara dekat lapangan Sepakbola Puma.

“Namun ternyata pelaku sudah pindah dan kemudian kami melakukan penyelidikan kembali dan berhasil menangkap pelaku yang saat itu bersama istri sirinya,” lanjutnya.

AKP Aryansyah menambahkan, dari pengakuan pelaku yang diamankan, diketahui pelaku bernama Suhardi Senja Marsudi (35) warga Jalan Jeruk Komplek Mustika Griya Bukit Asri Sungai Besar Banjarbaru.

Ternyata pelaku sudah melancarkan aksinya sebanyak dua kali, dengan modus yang sama. Tempat kejadiannya berada di daerah Sungai Ulin dan Jalan Karet Banjarbaru.

Sementara, Kapolres Banjarbaru AKBP Doni Hadi Santoso, melalui Kasubag Humas Polres Banjarbaru AKP Siti Rohayati menjelaskan, pelaku akan dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

“Selain pelaku, kami juga mengamankan 1 unit sepeda motor jenis Honda Supra XX warna merah hitam milik ibu kost yang pernah di tempati pelaku sekitar 1 bulan yang lalu dan korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Martapura Kota,” pungkasnya.(nuha)

Editor : Amran

Tinggalkan Balasan