Pansus Raperda Kemetrologian Belajar ‘Ukur Takar Timbangan’ ke Cimahi

Pansus Raperda Kemetrologian DPRD Banjarmasin saat kunjungan kerja belajar Kemetrologian di DPRD Cimahi, Jawa Barat. (foto : istimewa)

BANJARMASIN, klikkalsel- Memperkaya substansi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kemetrologian, Pansus Raperda tersebut melalukan kunjungan kerja dan belajar ke Cimahi, Jawa Barat.

Wakil Ketua panitia khusus (Pansus) Raperda Kemetrologian Rasyid Ridha menyampaikan, produk hukum itu dibentuk untuk menjamin tertib ukur yang benar dan legal, sekaligus kepastian bagi masyarakat agar tidak dirugikan serta perlindungan bagi produsen dan konsumen di Banjarmasin.

“Makaya kita berkunjung ke Cimahi yang telah memberlakukan Perda Kementrologian,” ujar, Sabtu (12/1/2019).

Kemudian untuk pelayanan tera dan tera ulang menggunakan alat Ukur Takar Tambang dan Perlengkapannya (UPPT) ada di Kantor Disperindag Banjarmasin.

Namun demikian, diharapkan pula ketika sudah menjadi Perda, tak hanya Pemko Banjarmasin yang melakukan pemantauan, tapi juga masyarakat luas, agar tidak ada yang curang dalam penimbangan di pasar-pasar.

“Dalam artian, Disperindag Banjarmasin dalam melakukan tera dan tera ulang timbangan, tidak hanya oleh pemerintah saja, tapi juga masyarakat luas bisa memantau timbangan-timbangan yang ada di pasar, agar tidak ada kecurangna,” jelas dia.

Pelayanan Metrologi Legal ini, berdasarkan UU Nomor 23 tahun 2014, bahwasanya pengelolaan tera timbangan yang sebelumnya kewenangan provinsi telah diserahkan ke kabupaten/kota untuk melakukan cek alat UTTP.

“Persyaratan pendirian Bidang Metrologi Legal ini, telah dilengkapi dan telah dinilai kelayakannya oleh Pusat,” katanya lagi.

Dengan dibukanya pelayanan Metrologi, seluruh timbangan para pedagang, petani, SPBU dan lainnya, minimal setahun sekali wajib dilakukan tera ulang. Bahkan, tegasnya, Disperindag akan turun‎ ke lapangan melakukan tera dan tera ulang UTTP ke perusahaan.

Sementara bagi pedagang, yang sifatnya pelayanan masyarakat,‎ harus membawa alat ukur timbangan ke Kantor Disperindag untuk dilakukan tera dan tera ulang.

“Peneraan merupakan kegiatan untuk mengetahui sebuah kebenaran tera dan tera ulang alat UTTP,” tandasnya.(farid)

Editor : Alfarabi

Tinggalkan Balasan