Paling Sedikit PSI dan Terbanyak Perindo, Ini Dana Kampanye Parpol Lain

Komisioner KPU Banjarmasin Heri Wiyaja, Syafrudin Akbar, H Gusti Makmur saat menyampaikan LPSDK Parpol peserta Pemilu, kepada wartawan. (foto : farid/klikkalsel)

BANJARMASIN, klikkalsel – Semua partai politik (parpol) peserta Pemilu sudah menyerahkan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) ke KPU Banjarmasin, sejak penerimaan LPSDK itu dibuka serentak Rabu, pada pukul 08.00 sampai 18.00 Wita.

Dari LPSDK yang diterima KPU Banjarmasin tersebut, jumlah dana kampanye yang disampaikan peserta Pemilu variatif. Yakni, Perindo Rp589 juta, Partai Berkarya Rp7 juta, lalu PDIP Rp56 juta, PBB Rp63 juta, PAN hanya Rp65 juta, kemudian Partai Nasdem Rp22 juta, Golkar Rp209 juta, Rp 106 Gerindra, sedangkan Partai Garuda Rp10 juta, Partai Demokrat Rp140 juta, kemudian PSI Rp1 juta, PPP senilai Rp107 juta, PKB Rp17 juta, PKS Rp26 juta, terakhir Hanura Rp16 juta.

Komisioner KPU Banjarmasin Heri Wijaya mengatakan, dari laporan tersebut dana kampanye paling rendah adalah PSI yang hanya Rp1,9 juta, sedangkan terbanyak adalah Partai Perindo sebesar Rp589,270.125 juta.

Baca Ini : Sumbangan Dana Kampanye Pasangan Capres 01 dan 02 Nihil

Pun begitu, penerimaan dana kampenye tersebut masih belum dilakukan, sudah 1 Januari. Bentuk sumbangan dana kampanye itu berupa uang, barang maupun jasa.

Ia menjelaskan, tahapan penyampaian dana peserta Pemilu tersebut ada tiga yang sudah dilalui, yakni Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) dan LPSDK.

Sedangkan yang belum dan terakhir adalah Laporan Penerimaan dan Penggunaan Dana Kampanye (LPPDK). “Semua pelaporan dana kampanye ini saling terkait, jadi untuk yang terakhir LPPDK, kalau tidak bisa dimasukan, sanksinya calon terpilih tidak akan dilantik sebagai anggota dewan,” tuturnya, kepada wartawan, Kamis (3/1/2019).

Laporan LPPDK itu disampaikan seminggu setelah Pemilihan, yakni 25 April 2019.  

Kemudian yang menentukan penilaian laporan dana tersebut patuh dan tidak. patuh adalah Kantor akutan publik (KAP).

Dikatakannya, sumbangan dana kampanye untuk calon DPD ditentukan maksimal Rp 750 juta untuk perseorangan, dan maksimal Rp2,5 miliar untuk badan usaha swasta nonpemerintah, koorporasi atau kelompok. Sedangkan untuk parpol, yakni Rp2,5 miliar untuk perseorangan dan Rp25 miliar untuk kelompok, badan usaha nonpemerintah atau koorporasi.

Ditegaskannya, jika ada kelebihan sumbangan dana kampanye harus dikembalikan ke negara, termasuk dana kampanye yang tidak jelas sumber dananya. (farid)

Editor : Alfarabi

Tinggalkan Balasan