MUI Kalsel Imbau Tempat Ibadah Untuk Lakukan Ini

Pengeras Suara Pada Mesjid atau Langgar (internet)

BANJARMASIN, klikkalsel – Warga Tanjung Balai, Sumatera Utara, bernama Meiliana divonis 1 tahun 6 bulan penjara lantaran memprotes volume suara adzan.

Vonis itu pun menuai kontroversi sampai jadi sorotan, salah satunya dari Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Kalsel, KH Husin Naparin.

Dia menerangkan harusnya volume suara saat adzan di tempat ibadah itu disesuaikan dengan waktu sholatnya.

“Jadi, misalnya sholat subuh jangan jam 3 sudah  adzan di mesjid atau langgar. Itu tidak bisa,” terangnya disela Pertemuan Sosialisasi Pelaksanaan Program Imunisasi Secara Terpadu, Jumat (31/8/2018).

Dia pun memberi saran kepada pengurus tempat ibadah agar membaca ayat Al Qur’an terlebih dahulu, sebelum di laksanakannya adzan oleh pengurus setempat.

Jadi, janganlah sampai mereka menganggu kaum non muslim. Harusnya mereka itu dihormati.

“Itu semua untuk kaum non muslim dan muslim tidak terganggu oleh suara adzan,” jelas mantan Ketua MUI kota Banjarmasin ini.

Diketahui, Kementerian Agama melalui Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Agama Islam sudah mengeluarkan aturan tentang pengeras suara masjid pada tahun 1978. (baha)

Editor : Elo Syarif

Tinggalkan Balasan