Mendagri Intervensi Pemko Banjarmasin Terkait Pemindahan Ibu Kota Provinsi Kalsel

Walikota Banjarmasin, Ibnu Sina saat di konfirmasi awak media terkait Surat Dari Mendagri yang meminta pencabutan tuntutan perpindahan Ibu Kota Provinsi Kalsel

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Kisruh perpindahan Ibukota Provinsi Kalsel dari Banjarmasin ke Kota Banjarbaru hingga kini masih terus bergulir.

Baru-baru ini Menteri Dalam Negeri (Mendagri), mengirimkan surat ke Pemko Banjarmasin untuk dimintakan pencabutan Pengujian Undang-undang (UU) Nomor 8 tahun 2022 tentang Provinsi Kalsel.

Surat tersebut diterima Pemko Banjarmasin sekitaran tanggal 20 Juli 2022 yang hingga sampai saat ini masih dilakukan pengkajian di Bagian Hukum Pemko Banjarmasin.

Dalam surat tersebut Pemko Banjarmasin diminta untuk mencabut pengujian UU Nomor 8 Tahun 2022, karena Pemko Banjarmasin dinilai melawan terhadap undang-undang.

Akan tetapi hal tersebut dibantah oleh Walikota Banjarmasin, Ibnu Sina. Menurutnya, apa yang dilayangkan oleh Pemko Banjarmasin bukanlah sengketa perpindahan Ibu Kota Provinsi.

“Surat edaran itu kan terkait terjadinya persoalan hukum antar daerah,” ujarnya.

“Seharusnya inikan jangan ke pengadilan terlebih dahulu, tetapi difasilitasi oleh biro hukum Kemendagri,” sambungnya.

Baca Juga : Melihat History Banjarmasin, Seharusnya Ibu Kota Provinsi Kalsel Tidak Perlu Dipindah

Baca Juga : Bau Tak Sedap Diduga dari Pyramid Suite Hotel, Ganggu Prosesi Belajar Mengajar

Dengan terjadinya pemindahan Ibukota yang dinilai secara sepihak ini, maka upaya yang bisa dilakukan yakni dengan menempuh jalur konstitusional.

“Kita ini kan menerima dampak. Kenapa Mendagri meminta kita untuk mencabut itu,” bebernya.

“Ini bukan merupakan keputusan kami sendiri, tetapi kami bersama-sama dengan DPRD Kota Banjarmasin. Jadi kami harus berbicara lagi dengan DPRD,” lanjutnya.

Keputusan pencabutan tersebut pun menurut Ibnu Sina, bahwa bisa dilakukan hanya melalui paripurna.

“Hal inilah yang harus kami sampaikan dengan pimpinan DPRD Kota Banjarmasin, apakah mau di cabut tuntutannya,” ungkapnya.

“Padahal proses hukum sudah masuk di sidang ke empat yakni mendengarkan pihak terkait. Kemudian nanti di sidang ke lima adalah pembuktian,” tambahnya.

“Ditengah jalan seperti ini bolehkah kami mencabut,” sambungnya lagi.

Akan tetapi pihak Pemko Banjarmasin tetap menghormati apa yang disampaikan oleh Mendagri. Terlebih Mendagri merupakan pembina daerah.

“Kewenangan dan pertanggung jawaban akhir penyelenggara pemerintahan itu di pasal 7 sudah sangat jelas bahwa Presiden melalui Kemendagri,” pungkasnya.(fachrul)

Editor : Amran