KPU Tabalong Tetapkan 30 Caleg Terpilih Pemilu 2019

Ketua KPU Tabalong, Ardiansyah (kanan) menyerahkan berita acara hasil rapat pleno kepada Ketua Bawaslu Tabalong, Hirsani (kiri). (foto : arif/klikkalsel)

TANJUNG, klikkalsel- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tabalong menggelar rapat pleno terbuka penetapan perolehan kursi partai politik dan penetapan calon terpilih anggota DPRD Tingkat Kabupaten Tabalong hasil Pemilu 2019, di Hotel Jelita Tanjung, Senin (22/7/2019).

Pleno dipimpin Ketua KPU Tabalong, Ardiansyah dan didampingi komisioner lainnya antara lain, Murjani Kepala Divisi Teknis dan Hubmas, Cicik Agus Sulistiani Kepala Divisi Hukum, Sunaryo Kepala Divisi Perencanaan dan Data, Husain Kepala Divisi Sosialiasi, SDM dan Partisipasi Masyarakat (Parmas) serta sejumlah perwakilan partai politik, unsur Forkopimda dan Anggota Komisoner Bawaslu Tabalong.

“Hari ini KPU Kabupaten Tabalong menetapkan 30 anggota DPRD Kabupaten Tabalong terpilih hasil pemilu legislatif 2019,” kata Ardiansyah.

Pantauan klikkalsel, diawal pembukaan rapat pleno sempat ada salah satu perwakilan parpol yang melayang protesnya terkait hasil Pemilu legislatif 2019.

Kendati demikian, secara umum pleno berjalan dengan tertib dan seluruh perwakilan parpol yang berhadir tetap bersedia membubuhkan tanda tangannya pada berita acara hasil rapat pleno.

Sementara dari hasil pleno, KPU Tabalong menetapkan Gerindra meraih kursi terbanyak yaitu lima kursi.
Selanjutnya, Golkar empat kursi, PKS empat kursi, PAN empat kursi, PDIP tiga kursi, Demokrat tiga kursi, PKB dua kursi, Nasdem dua kursi, PPP dua kursi dan Partai Berkarya satu kursi.

Sesuai dengan ketentuan PKUP nomor 14 tahun 2019 terkait dengan tahapan hasil pemilu 2019, dalam waktu tiga KPU Tabalong berkewajiban menyampaikan surat pemberitahuan perolehan dan calon terpilih dari setiap dapil ke semua partai politik.

“Kemudian tujuh hari setelah ini kita akan mengajukan pengusualan penetapan dan pelantikan kepada Gubernur Kalimantan Selatan melalui Bupati Kabupaten Tabalong,” jelas Ardiansyah.(arif)

Editor : Amran

Tinggalkan Balasan