Komisi III DPRD Banjarmasin Belajar Pengelolaan Limbah B3 ke Bogor

Kabag Penganggaran Sekretariat DPRD Bogor Tri Irijanto menerima plakat dari Ketua Komisi III DPRD Banjarmasin yang didampingi rombongan. (foto : farid/klikkalsel)

BOGOR, klikkalsel – Dianggap berhasil melakukan pengelolaan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3), Komisi III DPRD Banjarmasin belajar ke kota Bogor, Kamis (11/7/2019).

Rombongan komisi III yang didampingi Wakil Ketua DPRD Banjarmasin H Suprayogi dan Sekretaris DPRD Banjarmasin H Esya Zain tersebut, kemudian menggali informasi soal pengelolaan limbah B3 ke DPRD Bogor, baik terkait regulasi hingga bisa mendapat investor perusahaan pengelolaan B3.

Sebab, diketahui Bogor memiliki PT Prasadha Pamunah Limbah Industri (PPLi) DOWA Nambo. Perusahaan pengelolaan limbah ini bergerak dalam bidang pengolahan limbah B3, juga sebagai transporter khusus limbah B3 yang telah memiliki sertifikasi keamanan baik nasional maupun internasional.

Ketua Komisi III DPRD Banjarmasin Matnor Ali mengatakan, Banjarmasin masih belum memiliki perusahaan limbah B3 dengan standar demikian.

Padahal, Banjarmasin sudah mulai berkembang dan memiliki kawasan yang mengarah ke arah industri. Sementara, pihak atau perusahaan yang bergerak di bidang pengolahan limbah B3 masih sangat minim

“Ini sangat memprihatinkan terutama jika limbah B3 tersebut sampai mencemari lingkungan karena kurangnya fasilitas pengolahannya,” ujar dia.

Ia menyatakan, pihak Komisi III DPRD Banjarmasin akan memperketat pengawasan terkait pengelolaan limbah B3.

Sementara itu, anggota Komisi III DPRD Banjarmasin Elly Rahmah mengatakan, tidak hanya pengawasan pembuangan limbah B3 yang diperketat. Tetapi juga penetapan baku mutu lingkungan di Banjarmasin.

Sebab, saat dirinya menjadi ketua pansus pembentukan Perda Banjarmasin tentang Pedoman Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH). Dua hal tersebut sangat krusial, untuk menjaga lingkungan supaya tak tercemar.

Apalagi, ketusnya, limbah B3 punya kriteria mengandung racun, berdampak buruk secara langsung terhadap kesehatan manusia, mudah menyala, bahkan mudah meledak.

“Yang tergolong limbah B3 sebut saja oli bekas sisa kegiatan industri,” imbuhnya.

Sedangkan ambang baku mutu lingkungan, ditetapkan untuk mengukur dan mengetahui potensi pencemaran udara, air, dan tanah.

Kepada rombongan Komisi III DPRD Banjarmasin, Kabag Penganggaran Sekretariat DPRD Bogor Tri Irijanto menjelaskan pengelolaan limbah B3 terkait dengan penghasil, pengangkut, pengumpul, pengolah, pemanfaat hasil dari pengolahan limbah, dan terakhir penimbun residu atau sisa dari pengolahan limbah.

Menurut dia, membangun perusahaan pengolahan limbah tidak bisa dilakukan sembarangan. “Misal ada beberapa tahapan, seperti pengecekan struktur dan kandungan tanah,” katanya.

Tapi, perlu diingat tidak semua limbah B3 dibuang atau tidak bermanfaat. Karena ada beberapa jenis limbah B3 yang setelah diolah bisa dimanfaatkan seperti untuk sumber bahan bakar.(farid)

Editor : Amran

Tinggalkan Balasan