Kesbangpol Sosialisasikan Penyalah Gunaan Miras dan Narkoba

Sosialisasi dan Penyuluhan tentang pencegahan peredaran dan penggunaan Miras dan Narkoba di aula Kecamatan Banjarmasin Barat.(foto : fachrul/klikkalsel)

BANJARMASIN, klikkalsel – Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Banjarmasin, menggelar sosialisasi penyuluhan pencegahan peredaran dan penggunaan minuman keras dan Narkoba, di Aula Kecamatan Banjarmasin Barat, Rabu (24/7/2019).

Kegiatan sosialisasi tersebut di isi oleh narasumber dari, Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Banjarmasin, Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Kota Banjarmasin, Reserse Narkoba Polresta Banjarmasin, dan Kejaksaan Tinggi Kota Banjarmasin.

Dalam Kegiatan tersebut, Kepala Seksi Sertifikasi BPOM Kota Banjarmasin, Yuyun Purwaningsih, menyampaikan bawah peran masyarakat sangatlah diperlukan untuk bisa melakukan pencegahan, khususnya dalam pengeceka obat-obatan dan makanan.

Ia juga mengungkapkan biasanya masyarakat sangat jarang untuk meneliti tanggal expaid dari obat yang dibeli, hal tersebut menurutnya sangat membahayakan, terlebih lagi apabila dipersalahgunakan.

“Kita menghimbau kepada masyarakat agar bisa lebih peka dalam memilih dan menentukan obat-obatan dan makanan, apalagi makanan yang memiliki kada expaidnya, itu yang pertama yang harus di teliti dalam pembelian,” ucap Yuyun.

Sementara itu, KBO Sat Narkoba, Polresta Banjarmasin, IPTU Sahri mengatakan, kegiatan penyuluhan dilakukan agar masyarakat bisa membantu dalam melakukan pencegahan peredaran miras dan narkoba.

Ia juga menyampaikan, saat ini sangat marak penyalahgunaan, seperti misalnya alkohol yang dicampurkan dengan suplemen untuk di buat mabuk, lalu yang paling baru, ada temuan dari razia Satpol PP, yaitu penyalah gunaan bahan bakar minyak (BBM) yaitu berupa bensin yang digunakan untuk mabuk.

“Beberapa waktu lalu saat satpol PP menggelar razia, mereka menemukan pemuda yang sedang mabuk bensin, dan yang bahaya itu apabila sisa bensin tersebut dibuang sembarangan, karena itu mudah terbakar,” tuturnya.

Saat ini pihak Sat Narkoba Polresta Banjarmasin juga terus melakukan pemantauan dan himbauan, agar Lem Fox tidak dijual ke sembarangan orang, apalagi anak di bawah umur, untuk mengurangi peredaran penyalahgunaan narkoba di Banjarmasin.

“Kita rutin memantau sejumlah toko bangunan atau warung yang menjual Lem Fox, agar para penjual tidak sembarangan menjual Lem Fox, apalagi sampai menjual ke anak di bawah umur. Untuk itu peran paling penting adalah orang tua agar bisa memberikan imbauan tentang bahaya Narkoba ini,” pungkasnya.(fachrul)

Editor : Amran

Tinggalkan Balasan