Kelelahan Bertugas, Ketua KPPS di Tabalong Meningal Dunia Usai Dirawat di RS

Suasana duka di rumah almarhum Toni Tarmadi Ketua KPPS yang meninggal dunia usai menjalankan tugas (foto : istimewa)

TANJUNG, klikkalsel – Suasana duka selimuti rumah almarhum Toni Tarmadi (44) Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) TPS 02 Desa Puain Kanan Kecamatan Tanta Kabupaten Tabalong yang meninggal dunia.

Ia menghembuskan napas terakhir pasca dirawat karena diduga kelelahan usai menjalankan tugasnya.

Toni Tarmadi dikabarkan meninggal dunia pada Sabtu (11/5/2019) sekitar pukul 02.45 dini hari di Rumah Sakit Badaruddin Tanjung Maburai.

Mahyuni pamah almarhum mengatakan, kematian ponakannya itu akibat kelelahan dan sempat mengeluhkan sesak napas usai melaksanakan perhitungan suara 18 April 2019 lalu.

“Selesai pulang ke rumah_ besok harinya dia masuk rumah sakit, keluhannya sesak napas,” ungkap Mahyuni, Sabtu (11/5/2019).

Mahyuni juga menuturkan almarhum sempat dirawat di rumah sakit selama tujuh hari lalu sempat pulang ke rumah selama dua hari.

“Kemudian masuk lagi ke UGD, dirawat inap selama dua malam,” tuturnya.

Ia menambahkan almarhum tidak pernah mempunyai riwayat penyakit apapun selama hidupnya.

“Almarhum meninggalkan tiga orang anak dan satu orang istri,” pungkasnya.

Sementara Komisioner Komisi Pemiluhan Umum (KPU) Tabalong Husain menyebutkan hingga saat ini pihaknya telah mendata ada dua orang penyelenggara pemilu yang meninggal dunia serta 14 orang dalam kondisi sakit dan sempat dirawat di rumah sakit.

“Yang dirawat masih ada empat orang, sisanya sudah pulang ke rumah,” ungkap Husain saat ditemui kantor KPU Tabalong.

Ia menjelaskan, selanjutnya pihaknya akan melakukan verifikasi dan validitasi data terhadap laporan – laporan yang sudah ia terima baik itu penyelenggara pemilu yang sakit maupun mereka yang meninggal dunia.

Salah satu proses verifikasi dan validitasi itu adalah persyaratan administrasi yang disampaikan oleh KPU kabupaten atau kota secara lengkap berjenjang lewat KPU provinsi ke sekretariat jendral KPU RI

“Bekenaan dengan nama lengkap, data kependudukan dari orang yang bersangkutan,” tukasnya. (arif)

Editor : Farid

Tinggalkan Balasan