Kapolres : Oknum yang Menghalangi Hak Pilih, Bakal ‘Dihadiahi’ Pidana

Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Kus Subiyantoro Sik, bersama Dandim, saat memimpin apel gabungan dalam rangka menciptakan Pemilu aman, damai, dan sejuk di Bumi Bersujud. (Foto : Duki/Klikkalsel)

BATULICIN, klikkalsel – Menciptakan suasana Pemilu yang aman, damai, dan sejuk menjadi prioritas jajaran Kepolisian Resort (Polres) Tanah Bumbu.

Bahkan, untuk mensukseskan pesta demokrasi tersebut, Kapolres Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan (Kalsel) AKBP Kus Subiyantoro Sik, tidak main-main dan mewanti-wanti agar masyarakat tidak melakukan pelanggaran pemilu atau Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU), serta UU No 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

“Intinya, masyarakat jangan sampai melakukan hal yang melanggar aturan pemilu. Misalnya, salah satunya menghalangi seseorang yang hendak memilih dengan kekerasan, atau dengan iming-iming uang, itu bisa dipidana,” tegasnya, Selasa (15/4/2019).

Selain itu, Kapolres juga mengingatkan, agar masyarakat tidak melakukan pelanggaran-pelanggaran pemilu lainnya yang telah diatur dalam pasal PKPU, sehingga dapat menyeret ke ranah hukum, atau pidana.

“Pelanggaran pemilu lainnya yang juga harus dihindari masyarakat yakni, tidak melakukan pemungutan suara, atau mencoblos dua kali, menghalangi hak pilih, mengajak Golput dengan kekerasan, dan kekuasaan. Semuanya bisa dikenakan pidana,” tutur Kapolres.

Tidak hanya itu, Kapolres menambahkan, masyarakat yang melakukan pelanggaran, dan dipidana bisa terancam pidana, serta denda yang tidak sedikit nominalnya.

“Jadi, kalau melanggar Pasal 515 diancam dengan pidana penjara paling lama 3 tahun, dan denda maksimal Rp36 juta. Sementara, pasal 510 dipidana penjara paling lama 2 tahun, dan denda paling maksimal Rp24 juta, dan dalam pasal 511 pidana prnjaranya selama 3 tahun, dan maksimal denda Rp36 juta,” jelasnya.

Oleh karena itu, Kapolres selain berharap agar masyarakat Tanah Bumbu tidak bermain-main, dan berani melakukan pelanggaran pemilu, juga meminta agar petugas pemungutan suara atau masyarakat dapat melaporkan kepada pihak Bawaslu jika menemukan pelanggaran-pelanggaran pemilu.

“Nah, mulai sekarang, hingga pelaksanaannya, jika masyarakat atau petugas pemungutan suara menemukan pelanggaran-pelanggaran pemilu bisa segera melaporkannya ke pihak Bawaslu dan dilanjutkan ke Kepolisian untuk selanjutnya dilakukan penindakan tegas sesuai aturan yang berlaku,” pungkas Kapolres. (duki)

Editor : Farid

Tinggalkan Balasan