Hasil Pemeriksaan BPK, Sekdaprov Kalsel : Akan Segera Diperbaiki

Sekda Kalsel A. Haris Makkie memberikan keterangan setelah menerima laporan BPK. (foto:Nuha/klikkalsel
BANJARBARU, klikkalsel – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) menyerahankan Laporan Hasil Pemeriksaan Kinerja dan Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu Semester II Tahun 2019.
Penyerahan tersebut diberikan kepada Pemprov Kalsel dan pemerintahan kabupaten/kota di Kalsel, bertempat di Jalan A. Yani Km 32.5 Loktabat Banjarbaru, Senin (16/12/2019).

Baca juga : Buset, Gubuk Penambang Pasir Dijadikan Tempat Jualan Sabu

Kepala BPK Perwakilan Kalsel Tornanda Syaifullah mengatakan, masalah belanja modal pada tahun ini cukup baik. Hal itu disebabkan pembayaran yang tadinya bermasalah jika ada kekurangan volume, dan keterlambatan sekarang sudah diselesaikan.
“Alhamdulillah, hasil pemeriksaan reaksinya cukup baik, sudah dilakukan pembayaran terhadap pekerjaan yang memang ada masalah dulunya,” ucapnya.
Namun menurut dia, dari sisi efektivitas pengelolaan belanja daerah ada kelemahan yang perlu diperhatikan seperti dalam kegiatan Dana Alokasi Khusus (DAK) pada Dinas Pendidikan dan Dinas Kesehatan didanai APBD dan kegiatan DAK pada Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan Koperasi dan Dinas Perikanan tidak dilaksanakan.
“Juga indeks capaian kinerja pada Dinas Pendidikan, Kesehatan, PUPR, Perdagangan, Perikanan tidak selaras antara rencana kerja SKPD, PKPD, Renstra SKPD, dan RPJMD. RKPD tidak dilengkapi perencanaan lokasi kegiatan,” imbuhnya.
Untuk efektivitas pengelolaan dana bidang kesehatan, kelemahan yang perlu diperhatikan menurut BPK adalah rencana pemanfaatan dana kapitasi belum disertai perhitungan skala prioritas kebutuhan dan belum mempertimbangkan ketersediaan sumber daya.
Pemanfaatan dana kesehatan lain seperti pajak rokok dalam APBD untuk mendukung pelayanan kesehatan dasar belum direncanakan secara cermat, dan usulan permintaan dropping berupa obat, vaksin, BHMP, PMT dan alat kesehatan belum sepenuhnya didasarkan usulan Puskesmas.
Dengan adanya kelemahan dan permasalahan tersebut BPK menyatakan sesuai pasal 20 UU No. 15 Tahun 2004 tentang pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara, Pemerintah Daerah wajib menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK dalam waktu selambatnya 2 bulan atau 60 hari sejak laporan hasil pemeriksaan diserahkan.
Sedangkan Sekretaris Daerah Provinsi Kalsel, H. Abdul Haris Makkie setelah menerima laporan hasil pemeriksaan dari BPK menuturkan akan segera memperbaiki kekurangan dan permasalahan yang diterimanya.
“Saya akan melakukan koordinasi bersama pak Gubernur dulu, tentang apa yang harus diperbaiki kedepannya,” ucapnya. (nuha)
Editor : Akhmad

Tinggalkan Balasan