Fraksi Demokrat Berharap Proses PAW Berjalan Mulus

Ruang fraksi Partai Demokrat DPRD Banjarmasin. (farid/klikkalsel)

BANJARMASIN, klikkalsel – DPC Partai Demokrat Banjarmasin gerak cepat mengusulkan surat pergantian antar waktu (PAW). Usulan itu dilakukan terkait satu anggotanya Totok Hariyanto meninggal dunia.

Fraksi Partai Demokrat DPRD Banjarmasin juga tidak ingin mengulur waktu atas kekosongan satu kursi. Sehingga jajaran Partai Demokrat berharap proses PAW tersebut berjalan mulus.

Fungsionaris DPC Partai Demokrat Banjarmasin, H Abdul Gais menghendaki proses PAW itu bisa secepatnya selesai.
Kendati tak ingin mendahului KPU Banjarmasin, menurut dia, PAW tersebut akan diisi Ikhsan Wardani.

Sebab, dari rekapitulasi suara partainya, yang bersangkutan meraih suara terbanyak berikutnya dari daerah pemilihan Banjarmasin Barat pada Pileg 2014 silam, setelah almarhum Totok Hariyanto.

“Surat usulan PAW sudah dimasukan ke DPRD Banjarmasin, semoga proses bisa cepat,” sebut Anggota DPRD Banjarmasin ini.

Sementara, Ketua DPRD Banjarmasin Hj Ananda mengatakan, sudah menerima surat usulan PAW tersebut dan disampaikan dalam rapat Badan Musyawarah (Banmus), pada 21 November 2018 lalu.

“Selanjutnya proses PAW itu disampaikan ke KPU Banjarmasin untuk menentukan nama yang menggantikan almarhum Totok Hariyanto,” jelasnya.

Setelah mendapat petujuk nama untuk PAW dari KPU, kemudian diteruskan ke gubernur Kalsel melalui walikota Banjarmasin.

“Sebab permohonan PAW tersebut diajukan walikota ke guberbur untuk pengangkatan,” sebut dia.

Sementara itu, Ketua KPU Banjarmasin Khairunizam mengatakan usulan PAW Partai Demokrat Banjarmasin masih bisa diterima.

Sebab, sesuai aturan permohonan PAW masih bisa diproses sebelum enam bulan masa jabatan berakhir. “Sekarang masih tersisa waktu sembilan bulan,” sebut dia. (farid)

Editor : Alfarabi

Tinggalkan Balasan