Fantastis, Usulan Dana Pilkada Kalsel Sekitar Rp 210 Miliar Diperdakan

Gubernur Kalsel H Sahbirin Noor menyampaikan usulan dana cadangan untuk Pilkada 2020 pada agenda Rapar Paripurna di Kantor DPRD Kalsel. (foto : rizqon/klikkalsel)

BANJARMASIN, klikkalsel – Dana cadangan untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Kalimantan Selatan (Kalsel) pada 2020 nanti diusulkan dalam Rapat Paripurna DPRD Kalsel, Kamis (13/6/2019).

Usulan yang diajukan Pemerintah Provinsi pada Program Legislasi Daerah (Prolegda) DPRD Kalsel harus pun harus direvisi. Pasalnya, usulan dana cadangan itu dituangkan dalam bentuk rancangan peraturan daerah (raperda).

Gubernur Kalsel H Sahbirin Noor menyampaikan langsung pengusulan tersebut di hadapan wakil rakyat dan sejumlah perwakilan Forkopimda. Usalan dana nilainya cukup fantastis, berkisar Rp 210 miliar.

Dana cadangan tersebut nantinya akan diberikan pada penyelenggara, KPU dan Bawaslu dengan rinciannya masing-masing. Untuk pelaksanaan Pilkada 2020 nanti.

“Ada beberapa angka yang sudah kita sebutkan, mudahan kita ada kemampuan. Kita sesuaikan dengan volume kegiatan dan keperluan penyelenggara. Ya, kita sesuaikan,” ucap Paman Birin, sapaan akrab Gubernur Kalsel.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kalsel H Rosehan NB mengakui, ada perubahan program peraturan daerah untuk 2019. Semula ada 16 raperda, jumlahnya meningkat menjadi 17. Hal itu termasuk dengan Raperda tentang Dana Cadangan Pilkada 2020.

“Suka atau tidak suka, jangan sampai masyarakat terkejut dengan dana yang besar itu,” ujar Rosehan.

Dia mengatakan beberapa hal yang harus disetujui wakil rakyat. Diantaranya ada dua kesepakatan, pertama tentang adanya perubahan, dan yang kedua untuk menyetujui itu dalam rapat komisi terkait penggunaan dana.

“Ini pencadangan, tidak boleh dipakai untuk kepentingan lain. Saya harap masyarakat mengerti. Sebab, ini mencakup 13 Kabupaten/Kota,” harap politisi Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan tersebut.

Sementara itu, Kepala Kesbangpol Kalsel Adi Santoso mengatakan ada kenaikan dana cadangan Pilkada, jika dibanding dengan penyelenggaraan sebelumnya. Lantaran adanya kenaikan harga, khususnya untuk kebutuhan logistik penyelenggaraan pemilu.

Adi menguraikandana sebesar berkisar Rp 210 miliyar itu terbagi dua pengalokasian. Pertama Rp 150 miliar dihibahkan kepada KPU, dan kedua Rp 60 miliyar untuk Bawaslu. Ditegaskannya, berdasarkan ketentuaan dana tersebut harus digunakan secara total.

“Jika tidak terserap kembali ke kas daerah,” pungkasnya. (adv)

Penulis : Rizqon
Editor : Farid

Tinggalkan Balasan