Dua Warga Tamban Nekat Menjambret Karena Mabuk Ciu

Supian dan MA, dua sekawan jambret saat gelar perkara di Polsek Banjarmasin Timur.(foto : rizqon/klikkalsel)

BANJARMASIN, klikkalsel – Dua sekawan diduga jambret, yakni Supian alias Usup (23) dan MA (17), warga Tamban Kabupaten Barito Kuala, harus mendekam di jeruji besi Mapolsek Banjarmasin Timur.

Saat gelar perkara, Senin (4/1/2019), mereka mengaku nekat melakukan aksi melawan hukum di bawah pengaruh minuman oplosan ciu.

Supian dan MA sempat menjadi bulan-bulanan warga, karena diduga pelaku perampasan Handpone milik seorang perempuan Noor Khalimah di Jalan Veteran Banjarmasin Timur, pada Rabu lalu (30/1/2019).

Kemudian, diamankan aparat kepolisian yang saat itu tengah berpatroli malam.

“Beruntung kedua tersangka berhasil diamankan pihak kepolisian, saat itu hampir menjadi amukan massa. Mereka merampas handphone milik pengendara perempuan di Jalan Veretan kawasan pertigaan Jalan Pramuka,” kata Kasi Humas Polsek Banjarmasin Timur, Aiptu Partogi.

Setelah menjalani pemeriksaan kepolisian, belakangan terungkap Supian dan MA nekat menjambret di bawah pengaruh minuman keras  ciu. Keduanya, tergiur setelah melihat handphone korban yang ditaruh di box depan motor matik.

“Dari Jelapat sehabis minum ciu, saya melihat handphone itu, saya ajak kawan mengambil. Posisi saya mengendarai sepeda motor,” ucap Supian ke awak media.

Rencana handphone rampasan tersebut akan mereka jual, uangnya akan digunakan oleh Supian dan MA untuk berhura-hura. “Baru pertama ini menjambret, handphone rencana mau kami jual, uangnya untuk belanja,” cetus Supian.

Selain kedua tersangka, polisi turut menyita handphone senilai Rp3 juta lebih sebagai barang bukti. Akibat perbuatannya, Supian dan MA dijerat pasal 363 KHUPidana tentang pencurian dengan pemberatan ancaman 7 tahun penjara. (rizqon)

Editor : Alfarabi

Tinggalkan Balasan