Dua Pria Diduga Kurir 2 Kg Sabu dan 2.580 Inek Terancam Hukuman Mati

Tersangka kasus narkoba skala besar AB & AT dikawal ketat aparat bersenjata saat gelar perkara bersama awak media di ruangan Dit Resnarkoba Mapolda Kalsel. (foto : rizqon/klikkalsel)

BANJARMASIN, klikkalsel – Jajaran Ditresnakoba Polda Kalsel menggagalkan upaya penyelundupan dan peredaran narkoba dari dua kurir sepekan lalu. Tak tangung–tanggung dua pelaku yang diamankan dari dua tempat berbeda itu berhasil disita 2 kilogram sabu dan 2.580 butir ineks.

Pada penangkapan di tempat kejiadian perkara (TKP) pertama, pelaku berinisial AT alias A, warga Desa Tandik Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) diamankan di Jalan Angkasa, Landasan Ulin Kota Banjarbaru, seusai tiba dari Jakarta dengan menggunakan pesawat.

Dari hasil pemeriksaan barang bawaannya, petugas menemukan 4 paket narkoba jenis sabu. Dengan berat 2 kilogram lebih yang disembunyikan di sela-sela kardus yang dibawanya.

Selanjutnya, di waktu dan tempat berbeda, petugas kembali meringkus satu orang pelaku berinisial AB, warga Jalan Utan Kayu Komplek Listrik Indah Kelurahan Pemurus Kecamatan Banjarmasin Selatan, Kamis (8/8/2019) malam lalu.

Dari tangan AB, petugas menyita 2.580 butir ineks warna pink, yang disembunyikannya di dalam kamar lemari rumahnya.

Berdasarkan pengakuan para tersangka, berang haram tersebut akan diedarkan di wilayah kota Banjarmasin.

Untuk tersangka AT penangkapannya sendiri merupakan hasil pengembangan petugas di lapangan.

“Sementara tersangka AB selain padanya ditemukan sabu, petugas juga berhasil menyita 8 paket sabu seberat 9,5 gram lebih,” ungkap Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel AKBP Eko Wahyuniawan, saat gelar perkara bersama awak media, Selasa (13/8/2019).

Sementara itu, untuk mempertanggungkan perbuatannya, kedua tersangka kini dijerat pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Narkotika dengan ancaman 20 tahun pidana penjara hingga hukuman mati. (rizqon)

Editor : Farid

Tinggalkan Balasan