Dua Debt Collector Sepeda Motor Diringkus Polisi

Tersangka atas nama Randa Simanjuntak (kiri) dan Ronaldo Pakpahan (kanan). (ist)
BANJARBARU, klikkalsel.com- Dua orang laki-laki yang berprofesi sebagai debt collector disalah satu koperasi simpan pinjam di Kota Banjarbaru bernasib sial setelah aksinya menjual dua unit sepeda motor dilaporkan ke polisi.
Kedua debt collector bernama Ronaldo Pakpahan (18) asal Sumatera Utara dan Randa Simanjuntak (19) sudah berada di rumah tahanan Polres Banjarbaru.

Unit Buser Polres Banjarbaru yang dipimpin IPDA Alhamidie, kedau pelaku ditangkap Sabtu (14/12/2019). Kasusnya, berawal pada hari Kamis (28/11/2019) lalu diduga menggelapkan sepeda motor milik temannya sendiri.

“Pelaku yang bernama Ronaldo Pakpahan (18) asal Sumatera Utara ini meminjam sepeda motor milik korban, Yamaha Vino. Namun tak kunjung kembali, bahkan nomor HP milik pelaku juga tidak aktif lagi. Sehingga korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Banjarbaru,” terangnya.
Kemudian, menindaklanjuti lanjuti laporan tersebut Unit Buser dan Unit PPA Sat Reskrim Polres Banjarbaru bergerak melakukan penyelidikan. Sebelum menangkap pelaku utama, petugas lebih dulu mengamankan salah satu teman pelaku yang bernama Randa Simanjuntak (19) disalah satu penginapan di kawasan Landasan Ulin Kota Banjarbaru.
Randa yang mengetahui kedatangan para petugas bergegas melarikan diri, ternyata larinya Randa itu disebabkan juga ada kasus penggelapan sepeda motor di kawasan wilayah Banjarmasin Barat berupa 1 unit Honda Revo.
“Randa merupakan teman pelaku, dia sempat lari saat ingin ditangkap hingga sempat terjadi aksi kejar-kejaran dan petugas sempat kehilangan jejak. Ternyata Randa bersembunyi dibawah selokan di kawasan tersebut dan berhasil kami tangkap beserta barang buktinya,” ucap IPDA Alhamidie.
Ia menambahkan, dari keterangan Randa diketahui pelaku utama bernama Ronaldo Pakpahan sedang berada disalah satu penginapan di kawasan Gambut turut berhasil diamankan.
Kapolres Banjarbaru AKBP Doni Hadi Santoso melalui Kasubbag Humas Polres Banjarbaru AKP Siti Rohayati menjelaskan bahwa, dari pemeriksaan penyidik sepeda motor yang digelapkan oleh Ronaldo Pakpahan sudah dijual ke salah satu temannya seharga Rp.700 ribu.
Barang bukti sepeda motor.
Hasil dari penjualan sepeda motor itu digunakan pelaku Ronaldo untuk bayar penginapan sebesar Rp. 400 ribu dan sisanya digunakan untuk membeli jaket sweater. Saat ini petugas pun masih mencari barang bukti sepeda motor yang dijual oleh salah satu temannya tersebut.
“Untuk tersangka Ronaldo Pakpahan sekarang menjalani proses hukum di Polres Banjarbaru, sementara salah satu temannya bernama Randa diserahkan ke Polsek Banjarmasin Barat beserta barang bukti guna proses hukum lebih lanjut,” imbuhnya.(nuha)
Editor : Amran

Tinggalkan Balasan