Dua Begal Bersenjata di Kawasan Perkantoran Setdaprov Kalsel Ditangkap

Kedua tersangka begal dan barang bukti berhasil diamankan petugas gabungan.(foto: Polres Banjarbaru)
BANJARBARU, klikkalsel – Unit Resmob Polres Banjarbaru yang dipimpin Iptu Alhamidie bersama Polsek Banjarbaru Timur di back up Unit Resmob Polres Banjar berhasil menangkap pelaku begal yang beraksi, pada Desember 2019 lalu.
Aksi begal itu terjadi di sekitar area Perkantoran Setdaprov Kalimantan Selatan (Kalsel), Banjarbaru.
Kapolsek Banjarbaru Timur AKP Debi menceritakan, kejadian berawal pada saat korban bersama teman wanitanya pada 28 Desember 2019 lalu sedang berada di Jalan Praja Selatan Komplek Perkantoran Setda provinsi Kalsel Cempaka, Banjarbaru.
Baca Juga : Pencalonan Jalur Independen Pilgub 2020 Belum ada Pendaftar
Kemudian korban dihampiri dua orang yang tidak dikenal dan langsung mencabut kunci sepeda motor miliknya, lalu salah satu pelaku menodongkan senjata tajam ke leher korban dan meminta seluruh barang-barang milik korban seperti handphone dan dompet, serta membawa sepeda motor Scoopy beserta STNK milik korban.
“Usai kejadian itu korban langsung melaporkan ke Polsek Banjarbaru Timur, dan setelah melakukan penyelidikan akhirnya kedua pelaku berhasil ditangkap petugas gabungan pada hari Rabu (08/01/2020) sekitar pukul 23.00 Wita di daerah Kabupaten Banjar,” lanjutnya.
AKP Debi mengatakan untuk pelaku diketahui atas nama Edy Nuryanto alias Usro (38) berhasil ditangkap di rumahnya di Desa Pingaran Ulu Astambul Kabulaten Banjar.
Hasil pengembangan dari pelaku Usro, petugas langsung melakukan penangkapan pelaku Depit Priyanto (25) di Desa Sungai Arpat Karang Intan Kabupaten Banjar.
“Untuk pelaku Usro ini memang seorang residivis pencurian yang sebelumnya pernah ditangkap dan diproses di wilayah hukum Polres Banjar, kembali melakukan aksinya di wilayah hukum Polres Banjarbaru lantaran terlilit hutang,” ucap dia.
Ia menambahkan, dari pelaku Usro, pihaknya juga berhasil menyita senjata tajam jenis Badik dengan panjang sekitar 25 cm dan sepeda motor jenis Honda Beat warna hitam sebagai barang bukti sarana yang digunakan saat pelaku melancarkan aksinya.
sementara barang bukti lainnya milik korban ternyata sudah dijual oleh pelaku kepada orang lain yang sampai saat ini masih dalam pencarian petugas di lapangan.
Kapolres Banjarbaru AKBP Doni Hadi Santoso melalui Kasubbag Humas Polres Banjarbaru AKP Siti Rohayati dalam siaran persnya ada Kamis (09/01/2020) juga menjelaskan, bahwa pelaku saat ini sudah dalam pemeriksaan penyidik Polsek Banjarbaru Timur dan akan dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman 9 Tahun Penjara. (nuha)
Editor : Akhmad

Tinggalkan Balasan