DPRD Kalsel Usulkan Air Minum Bukan Sekadar Air ‘Mandi’

Kunjungan Kerja DPRD Kalsel bersama jajaran direksi PDAM Bandarmasih dan PDAM Intan Banjar di Balai Kota Pemko Surabaya. (foto: Humas DPRD Kalsel)

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Pengelolaan dan pelayanan air minum kepada masyarakat jadi sorotan DPRD Kalimantan Selatan (Kalsel).

Wakil rakyat pun meminta perusahaan daerah terkait agar mencontoh PDAM Surya Sembada Surabaya, Jawa Timur (Jatim) yang sudah mampu mengelola air minum untuk masyarakat.

Hal ini ditindaklanjuti Komisi II DPRD Kalsel dengan menggandeng jajaran direksi PDAM Banjarmasin dan Intan Banjar melalui kunjungan kerja (kunker) ke PDAM Surya Sembada Surabaya, Jatim. Guna lebih melihat langsung kinerja dan meminta masukan PDAM Surya Sembada.

Kunker ini berlangsung di Balai Kota Surabaya, pada Selasa (11/2/2020). Ketua Komisi II (Bidang Ekonomi dan Keuangan), Imam Suprastowo selaku pimpinan rombongan mengatakan, pengelolaan dan pelayanan PDAM Surya Sembada Surabaya patut dicontoh.

Menurut Iman, PDAM Surya Sembada Surabaya mempunyai cakupan layanan PDAM yang cukup luas. Mulai dari ketersediaan air baku sampai pada pengolahan air yang layak untuk diminum langsung dari kran.

“Jadi bukan hanya sekadar PDAM biasa yang selama ini dikonotasikan masyarakat sebagai perusahaan daerah air ‘mandi’. Tetapi di Surabaya sudah bisa sampai kepada pengolahan air layak minum,” tuturnya, Rabu (12/2/2020).

Selain pengelolaan air, Imam juga mengacungi jempol terkait biaya pemakaian air yang dirasa tidak begitu memberatkan masyarakat. Hal ini juga diharapkan Iman, PDAM Banjarmasin dan Intan Banjar agar bisa mencontoh manajemen PDAM Surya Sembada Surabaya.

“Dan harganya juga terendah se Indonesia hanya Rp. 600/meter kubik untuk masyarakat kecil. Dan harga rata-rata hanya sebesar Rp.2700/meter kubik untuk menengah ke atas. Berbeda di Kalimantan Selatan yang harga terendahnya sudah mencapai Rp.2000 per kubiknya,” jelas Imam.

Politisi PDI Perjuangan ini melihat bahwa pelayanan PDAM Surya Sembada ini sudah sangat bagus. Bahkan, mampu memberikan kontribusi besar terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Surabaya melalui pembagian dividen yang mencapai 132 Milyar di tahun 2019 dengan target Rp137 Miliar di tahun 2020.

“Inilah yang betul-betul kita harapkan bisa dicontoh oleh perusahaan-perusahaan daerah lainnya di Kalimantan Selatan, khususnya PDAM Bandarmasih dan PDAM Intan Banjar,” pungkasnya.

Hal senada juga diungkapkan politisi dari Partai Golkar Muhammad Yani Helmi. Menurutnya, banyak hal yang didapat dari kunjungan tersebut, diantaranya yang terpenting mengenai pelayanan diberikan oleh PDAM Surya Sembada, terutama terkait penetapan tarif PDAM yang murah kepada masyarakat Surabaya.

Selain itu, Paman Yani sapaan akrab wakil rakyat ini juga sepakat dengan kebijakan kepala daerah di Surabaya yang lebih mementingkan masyarakatnya.

Namun, disisi lain, juga tetap memperhatikan operasional perusahaan agar berjalan baik dan memberikan hasil untuk PAD melalui dividen.

Paman Yani mengatakan, jika Surabaya mampu memberikan pelayanan prima untuk masyarakat. Maka diharapkan Banjarmasin juga mampu demikian.

“Terlebih dulu kita harus bekerja lebih untuk meningkatkan kualitas air, yang bukan saja hanya untuk mandi dan cuci tapi juga bisa langsung diminum,” tegas wakil rakyat adik kandung Gubernur Kalsel H Sahbirin Noor.

Sementara itu, jajaran DPRD Kalsel bersama rombongan mengapresiasi atas sambutan dan diskusi hangat yang Walikota Surabaya diwakili Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kota Surabaya, M. Ichsan.

Turut hadir pertemuan tersebut, Kepala Biro Sarana Prasarana Perekonomian Daerah Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Selatan, Inna Yuliani, Direktur Utama Umum dan Pemasaran PDAM Bandarmasih Hj. Farida Ariyati, Direktur PDAM Intan Banjar H. Saiful Anwar, beserta jajarannya.

Ada pun poin pertemuan membicarakan terkait kerjasama serta pendampingan secara teknis bagi PDAM kabupaten/kota di Kalimantan Selatan. Guna peningkatan kinerja pelayanan kepada masyarakat, terutama terkait manajemen, peraturan perundang-undangan, dan kinerja.(rizqon)

Ediror : Amran

Tinggalkan Balasan