DPRD Kalsel Mantapkan Payung Hukum Perlindungan dan Pemberdayaan Petani

Kunjungan kerja DPRD Kalsel ke Kementerian Pertanian RI. Guna konsultasi Pansus Raperda Perlindungan dan Pemberdayaan Petani. (foto : Humas DPRD Kalsel).

Jakarta, klikkalsel – Masalah yang kerap kali dirasakan petani seperti kesulitan memperoleh sarana produksi, pembiayaan usaha tani dan resiko gagal panen akibat faktor alam, menjadi sorotan DPRD Kalimantan Selatan (Kalsel).

Oleh sebab itu, dewan Kalsel berupaya mengeluarkan payung hukum berupa peraturan daerah (Perda) untuk meningkatkan kesejahteraan petani.

Menyempurnakan produk hukum itu wakil rakyat konsultasikan ke Kementerian Pertanian (Kementan) RI.

Sebab, itu berangkat dari serapan aspirasi para petani di Bumi Lambung Mangkurat, yang dimasukan dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).

Ketua Komisi II DPRD Kalsel, H Imam Suprastowo menerangkan, setidaknya ada beberapa point penting dikaji dalam Raperda tersebut.

“Adanya asuransi sampai pasca panen paling tidak hasil tanaman sudah di gubuk yang aman untuk mereka, Kedua masalah hal yang menyangkut akses permodalan,” ungkapnya saat kunjungan kerja dalam rangka konsultasi Pansus Raperda Perlindungan dan Pemberdayaan Petani ke Kementan RI di Jakarta, Jumat (6/12/2019).

Menyangkut permodalan petani, Imam menjelaskan, pemerintah harus hadir merangkul dan membimbing mereka untuk mendapat modal sesuai prosedur yang berlaku.

“Karena petani banyak yang buta masalah ini dan harus kita bimbing kepada petani, kami sendiri pribadi di tanah laut sudah mengarahkan petani ke BPD (Bank Pembangunan Daerah),” imbuhnya.

Dikatakan Imam, harus ada regulasi yang merupakan Raperda Inisiatif dari Komisi II yang nantinya berdampak positif bagi kesejahteraan dan sesuai kebutuhan petani yang ada di Kalsel.

“Kesejahteraan dan kepentingan petani, bukan kepentingan kelompok-kelompok tertentu ini murni kepentingan petani,” cetusnya.

Sementara itu, Kepala Biro Hukum Kementan RI, Eddy Purnomo mengarahkan, dalam pembentukan regulasi tersebut, agar tidak kontradiktif dengan aturan diatasnya dan implikatif. Dinilai selain juga sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo untuk membuat aturan yang tidak menghambat investasi. (rizqon)

Editor : Akhmad

Tinggalkan Balasan