Digeledah Ditemukan Ini, Sule Berakhir di Jeruji Besi

Tersangka Sule kedapatan polisi simpan 16 paket siap edar yang biasa dipasarkannya di wilayah pertambangan. (Ist)

TANJUNG, klikkalsel – Agus alias Sule (29) harus meringkuk di balik jeruji besi. Pasalnya ia kedapatan menyimpan 16 paket Narkotika jenis sabu-sabu siap edar.

Ia tak bisa mengelak, karena barang bukti ditemukan saat polisi menggeladah rumahnya di Kelurahan Pembataan Kecamatan Murung Pudak Kabupaten Tabalong, Senin (25/3/2019).

Kapolres Tabalong AKBP Hardiono melalui Kasat Narkoba Polres Tabalong Iptu Zaenuri mengatakan, tertangkapnya Sule merupakan bukti bahwa area pertambangan merupakan pasar yang menjanjikan bagi para bandar Narkoba dalam menjalankan bisnis haramnya.

“Saya pernah mengatakan akan masuk memberantas peredaran narkotik di kawasan tambang walau sulit hari ini kami buktikan janji bisa masuk memberantas peredaran narkotik di kawasan tambang,” ucap dia.

Proses penangkapan terlapor terbilang sulit selain akses ke dalam areal tambang yang sulit ditambah dengan posisi terlapor yang bekerja di tambang tidak mudah terpantau.

“Namun berkat dukungan security A5 dan polisi Pam Tambang yang mengawal tim anti narkoba Polres Tabalong agar bisa masuk ke akses wilyah tambang bandar khusus Tambang Adaro bisa di tangkap,” ungkapnya.

Penangkapan terhadap Sule dilakukan dini hari yang awalnya dilakukan di kawasan tambang namun sesampai di tempat kerjanya yang bersangkutan ternyata sudah pulang ke rumh hingga tim memutuskan melakukan pengejaran ke rumah terlapor.

Sesampainya di rumah tersangka saat diketuk pintu depan istri tersangka membuka pintu dan sedikit memperlambat gerak polisi namun anggota langsung mendobrak pintu samping agar bisa masuk supaya terlapor tidak sempat membuang barang bukti.

Benar saja saat penggeledahan yang disaksikan warga sekitar ditemukan sejumlah paket sabu – sabu sebanyak 16 paket dengan berat masing-masing 0,25 gram, 0,26 gram, 0,26 gram, 0,27 gram, 0,27 gram, 0,27 gram, 0,29 gram, 0,32 gram, 0,32 gram, 0,33 gram, 0,33 gram, 0,34 gram, 0,34 gram, 0,34 gram, 0,35 gram dan 0,49 gram jumlah berat total 4,82 gram yang disimpan di dalam Helm Merk NHK warna merah.

Barang bukti 16 paket sabu siap edar. (Ist)

Terlapor Agus alias Sule tidak berkutik dan mengaku sudah menjual dua paket sabu pada karyawan tambang lainya dan mengakui 16 paket sabu di dalam helm adalah miliknya.

“Selanjutnya tersangka akan dikenakan pasal 114 dan diancam dengan pidana penjara seumur hidup hidup, paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar,” pungkas Zaenuri. (arif)

Editor : Farid

Tinggalkan Balasan