Didi dan Aman Dibui Gara-Gara Dititipi Sabu

Kasi Humas Polsek Banjarmasin Timur Aipti Partogi saat gelar perkara dua diduga tersangka yang dititipi sabu oleh IR. (foto:rizqon/klikkalsel)

BANJARMASIN, klikkalsel – Didi Rahmadi dan Rahman alias Aman harus berhadapan hukum, atas dugaan kepemilikan narkotika jenis sabu seberat 2,52 gram.

Saat gelar perkara di Mapolsek Banjarmasin Timur, Senin (4/2/2019), kedunya mengaku dititipi barang haram tersebut, oleh teman mereka.

Kapolsek Banjarmasin Timur Kompol Uskiansyah melalui Kasi Humas Aiptu Partogi mengatakan, penangkapan Didi dan Aman dilakukan secara terpisah. Dan sabu terbagi dalam dua paket dititipkan oleh IR kepada mereka.

Rahmadi alias Didi dibekuk di rumahnya Jalan Junjung Buih Kelurahan Karang Mekar Kecamatan Banjarmasin Timur. Sedangkan, Rahman diciduk di rumahnya Jalan Pekapuran A Kelurahan Pekapuran Raya Kecamatam Banjarmasin Timur.

“Keduanya ditangkap pada Sabtu malam, 19 Januari 2019,” ujarnya.

Dari hasil pemeriksaan penyidik, keduanya mengaku sabu-sabu itu dititipkan oleh IR. “Saat ini IR masuk DPO (daftar pencarian orang). Kepolisian masih memburu IR,” timpal Aiptu Partogi kepada awak media.

Didi Rahmadi yang sehari-hari bekerja sebagai wakar atau jaga malam membenarkan temannya IR menitipkan barang haram tersebut.

“Waktu sore dia datang ke rumah, menitip kotak rokok itu, aku tidak tahu isinya tapi ia sambil memberi kode, terus pergi. Saya tidak makai sabu,” ucap Didi.

Alasan serupa dikatakan Aman. Sabu itu, kata dia, dititipkan di rumahnya. Dan ia mengatakan pernah memakai sabu bersama IR.

Barang bukti sabu. (foto : rizqon/klikkalsel)

“Dititipnya setelah itu pergi, aku simpan di kotak handpone,” sebut buruh bangunan ini.

Walau berkilah bukan barang haram miliknya, Didi Rahmadi dan Aman dijerat pasal 112 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Keduanya diancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun,” tandasnya. (rizqon)

Editor : Alfarabi

Tinggalkan Balasan