Dapat Predikat WTP 6 Kali, Gubernur Kalsel : Itu Bukti Kerja Semua Pihak

Serah terima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan Tahun Anggaran 2018 di Kantor DPRD Kalsel.(ist)

BANJARMASIN, klikkalel- Untuk yang keenam kalinya Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan menerima Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

Hal itu mengemuka pada Rapat Paripurna Istimewa DPRD Kalsel, dengan agenda penyampaian Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) Tahun Anggaran 2018, Selasa (21/5/2019)

Laporan tersebut disampaikan Anggota VI BPK RI Prof Harry Azhar Azis. Dia mengatakan laporan keuangan pemprov Kalsel 2018 disusun berdasar Standar Akuntansi Pemerintah berbasis Aktual, dalam tahun keempat penerapan standar.

Dalam pemeriksaannya, ada sejumlah kriteria yang diterapkan BPK RI. Itu sesuai dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 dan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2016.

Adapun yang menjadi kriterianya itu ialah kesesuaian dengan Standar Akuntasi Pemerintah (SAP), Kecukupan pengungkapan, efektifitas sistem pengendalian intern, dan kepatuhan terhadap perundang-undangan. Berdasarkan itu semua Pemprov Kalsel dinilai berhak meraih opini WTP.

Meski raihan opini WTP bagi pemprov Kalsel merupakan yang keenam kalinya, ada beberapa hal yang menjadi rekomendasi BPK RI.

Adapun beberapa permasalahan yang dihendaki menjadi perhatian Pemprov Kalsel, diantaranya permasalahan inventarisasi jaminan reklamasi dan jaminan pasca tambang yang menjadi kewajiban bagi para pemegang izin usaha pertambangan.

Jadi, Pemprov diminta memerintahkan para pemegang izin usaha pertambangan untuk menempatkan jaminan tersebut sesuai ketentuan yang berlaku.

“Sudah ada perubahan aturan, ijinnya diserahkan ke provinsi. Jadi ini direkomendasikan tentang jaminannya. Ada yang beberapa dibayar. Mudah-mudahan ini bisa ditindaklanjuti,” ucap Prof Harry Azhar Azis kepada wartawan.

Selain itu, rekomendasi soal penguatan terhadap kas di sekolah-sekolah, melalui koordinasi antar SKPD terkait dan meningkatkan peran Tim Manajemen BOS dan BOSDA.

Permasalahan-permasalahan tersebut bersifat wajib untuk ditindaklanjuti. Sebab, itu tertuang dalam Pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004.

Menurut Gubernur Kalsel H Sahbirin Noor, raihan Opini WTP itu atas kerja keras semua pihak. Itu berdasar pada keinginan Pemprov Kalsel untuk memperbaiki tata kelola keuangan yang berdampak baik pada masyarakat.

“Rekomendasi pasti Insyaallah akan kita tindaklanjuti,” ucapnya.

Raihan Opini WTP bagi pemprov Kalsel juga mendapat apresiasi dari DPRD Kalsel. Ketua DPRD Kalsel H Burhanuddin mengatakan, Legislatif dan eksekutif itu seperti suami istri. Keberhasilan tersebut sangat diapresiasi.

“Itu sangat diharapkan, karena menjadi filter pengelolaan keuangan daerah,” ucap H Burhanuddin.

Meski demikian, Gubernur Kalsel akrab disapa Paman Birin mengingatkan agar prestasi itu tidak membuat Pemprov Kalsel larut dalam kebanggaan. Ia menilai masih banyak hal lain yang perlu dibenahi.

Begitu juga dengan rekomendasi dari BPK RI. Ia menuntut agar itu bisa menjadi perhatian utama Pemprov Kalsel.

“Jika lambat ditindaklanjuti bisa berdampak pada permaslahan lainnya,” pungkasnya. (adv)

Penulis : Rizqon
Editor : Farid

Tinggalkan Balasan