Berusaha Lari Dari Pemeriksaan Polisi, Ternyata Ruji Bawa Sabu

Tersangka dan barang bukti. (ist)

AMUNTAI – klikkalsel – Ruji (30) Warga Desa Sungai Kuini RT. 01 Kecamatan Sungai Pandan, Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), Kalimantan Selatan (Kalsel) dibekuk anggota Polsek Alabio atas kepemilikan 1 paket narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bersih 0,33 gram.

Ruji diringkus di pinggir Jalan Raya Desa Banyu Tajun Pangkalan RT. 01 Kecamatan Sungai Pandan, HSU. Selasa (22/10) pukul 20.00 Wita.

“Saat dilakukan penggeledahan, pelaku sempat berusaha melarikan diri,” ujar Kapolres HSU AKBP Ahmad Arif Sopiyan melalui Kapolsek Alabio Iptu Teguh Budi Yuwono.

Dari hasil pemeriksaan, polisi akhirnya mendapati barang haram tersebut di sekitar motor yang digunakan pelaku dan menyita beberapa bukti lain berupa, 1 Handphone merk NOKIA 105 warna hitam dan 1 Unit sepeda motor YAMAHA FINO DA 6581 US warna hitam putih.

Akhirnya Ruji dan barang buktinya dibawa ke Mapolsek Alabio guna penyidikan lebih lanjut.

“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku akan dijerat sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tegas Teguh.(wir)

Editor : Akhmad

Tinggalkan Balasan