Bayu Mengaku Geram hingga Bunuh Dodi

Bayu menerangkan aksi penyerangan yang ia lakukan menggunakan sepucuk pisau, mengakibatkan korban tewas. (foto : rizqon/klikkalsel)

BANJARMASIN, klikkalsel – Polsek Banjarmasin Timur akhirnya berhasil membekuk Bayu, pelaku pembunuhan Doni, yang terjadi di Banua Anyar pada 24 Oktober lalu.

Dalam pelariannya, Bayu ditangkap petugas di Desa Banturung Kecamatan Bukit Batu Kota Palangkaraya Kalimantan Tengah, Jum’at, 2 November 2018.

Kepada Polisi, Bayu (26) mengaku geram dengan sikap korban yang sempat memukulnya, saat ia terlibat perkelahian dengan temannya.

Sehari pasca perkelahian itu, korban kembali mendatangi pelaku di tempat kerjanya. Lantaran itu, pelaku menganggap mengusiknya, seolah meungkit masalah perkelahian tersebut.

“Datang itu, model separoh marah mengiau (memanggil) bos ulun (saya). Mana Bos Ifin jar ?, bepandir (berbicara) nyaring (nada tinggi). Datang lepas baju separo, gak pakai pisau katanya,” kata Bayu kepada wartawan di Polsek Banjarmasin Timur, Selasa (6/11/2018)

Akibat perilaku korban, Bayu terpancing tak mampu mendung amarah dan lansung mengambil senjata tajam miliknya. Kemudian ia menghabisi nyawa Dodi.

“Naik amarah ulun (saya). Jadi lading (pisau) ulun yang diandak (diletakan) di halaman toko. Ulun ambil sama shock, sempat dilerai shocknya diambil, ladingnya gak diambil. Langsung ulun serang, menusuknya tiga kali,” jawab Bayu saat ditanyai awak media.

Seketika, Dodi bersimbah darah dengan luka tusuk bersarang di bagian dada, bahu dan punggung. Korban pun tewas saat proses evakuasi di RSUD Ulin Banjarmasin.

Kapolsek Banjarmasin Timur, Kompol Uskiansyah melalui Kasi Humas, Aiptu Partogi menerangkan motif kasus pembunuhan tersebut dilatarbelakangi salah paham antara pelaku dan korban.

“Dari hasil pemeriksaan petugas kita, ini motifnya sepele. Korban sempat memukul pelaku saat berkelahi dengan orang lain, dengan niat melerai. Besok harinya lanjut, datang lagi si korban kemudian terjadilah perkelahian sehingga korban meninggal dunia,” pungkasnya.

Polisi juga mengamankan sepucuk pisau dengan panjang sekitar 30 cm, yang ditinggal pelaku usai menghabisi nyawa korban di tempat kejadian.

Atas perbuatannya, Bayu warga Jalan Veteran Km 5,5 Kelurahan Sungai Lulut Kecamatan Banjarmasin Timur, Dijerat Pasal 338 KHUP tentang pembunuhan dengan ancaman 15 tahun pidana penjara. (rizqon)

Editor : Farid

Tinggalkan Balasan