Bawaslu Tabalong Ajak Masyarakat Berperan Melapor Pelanggaran Selama Masa Tenang

M. Fahmi Failasopa (baju hitam) Divisi pengawasan, Humas dan Hubal Bawaslu Tabalong (istimewa)

TANJUNG, klikkalsel- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tabalong mengajak masyarakat untuk bersama-sama mengawasi kemungkinan terjadinya pelanggaran pemilu pada masa tenang 14 hingga 17 April 2019.

“Jika ada masyarakat yang menemukan pelanggaran selama masa tenang silahkan langsung melapor ke Bawaslu,” ucap M Fahmi Failasopa Divisi pengawasan, Humas dan Hubal Bawaslu Tabalong, Jumat (12/4/2019).

Ia mengatakan, apabila selama masa tenang terdapat tim kampanye partai politik peserta pemilu 2019 yang tidak mentaati aturan dan ketentuan yang berlaku maka siap-siap saja Bawaslu Tabalong akan melakukan proses penanganan pelanggaran pidana pemilu.

“Sebagaimana sudah diatur dalam pasal 492 UUD Nomor 7 Tahun 2018 tentang pemilu serta peraturan KPU tentang Kampanye Pemilu,” ucapnya.

Lebih lanjut ia menjelaskan aturan-aturan yang wajib ditaati pada masa tenang yakni, peserta pemilu maupun pelaksana kampanye calon annggota DPR, DPD, DPRD Provinsi serta Kabupaten harus menurunkan dan membersihkan alat peraga kampanyenya selambat-lambatnya pada Sabtu 13 April 2019 pukul 18.00 Wita.

Selanjutnya tidak melakukan aktifitas kampanye dalam bentuk apapun di masa tenang, menghentikan seluruh penayangan iklan kampanye, menghentikan seluruh kegiatan kampanye melalui media sosial dan menutup akun media sosial paling lambat Sabtu 13 April 2019 pukul 24.00 wita.

“Terhadap alat peraga kampanye yang masih terpasang maka Bawaslu akan melakukan penertiban bersama satpol PP, KPU dan pihak keamanan,” terangnya.

Kemudian ia juga menekankan kepada pelaksana, peserta atau tim kampanye agar tidak menjanjikan pemberian sejumlah uang atau materi lainnya kepada pemilih yang dapat menimbulkan dugaan pelanggaran pidana pemilu.

“Jika terbukti melakukan money politik yang bersangkutan akan dikenakan sanksi pidana penjara selama empat tahun dan denda sebesar Rp 48 juta,” pungkasnya.(arif)

Editor : Alfarabi

Tinggalkan Balasan