Baru Empat Hari Bebas, Upik Konslet Harus Berurusan Lagi dengan Polisi

Wakapolres Kotabaru, Kompol Arief Prasetiya saat jumpa pers. (foto : duki/klikkalsel)

KOTABARU, klikkalsel – Ternyata, bukan hanya mahasiswa saja yang punya gelar abadi. Tapi, mantan Narapidana, juga ada yang suka dengan gelar itu.

Sebut saja Upik Konslet, baru empat hari bebas dari penjara, dia sudah harus berurusan kembali dengan polisi, karena ulahnya bersama Alex, rekannya membobol rumah, dan menggasak emas batangan hingga merugikan korban hampir Rp100 juta.

Betapa tidak, dua orang tersangka tersebut berani menggasak emas batangan seberat 25 gram, jenis kalung 15, 2 gram, dan gelang 15, 23 gram di dalam rumah milik warga di jalan Mandin, desa Semayap, kecamatan Pulau Laut Utara, yang sedang ditinggal pergi pemiliknya ke Banjarmasin pada Minggu (25/11/2018) lalu.

Kapolres Kotabaru, AKBP Suhasto SIK melalui Wakapolres, Kompol Arief Prasetiya, menerangkan, dua pelaku Upik dan Alex berhasil diamankan empat hari setelah melakukan pencurian.

“Keduanya beserta barang buktinya, sudah diamankan di Mapolres. Penangkapan oleh nggota Buser kita pada Kamis (29/11/2018) lalu,” terang Waka.

Menurutnya, kedua pelaku beraksi membobol rumah korban dengan cara memanjat pagar, dan mencongkel jendela, dan memasukkan tangan untuk membuka pintu dapur.

Selanjutnya, setelah berhasil membuka pintu, kedua masuk ke rumah, dan mengambil barang-barang berharga, termasuk emas batangan jenis gelang, kalung, dan laptop.

“Saat ini, kedua pelaku kami amankan di Mapolres lengkap dengan barang bukti, serta sisa uang penjualan hasil curiannya. Mereka, dijerat dengan pasal 363 ayat 2, KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara,” tutur Waka menutup. (duki)

Editor : Alfarabi

Tinggalkan Balasan