Aplikasi SPSE Harus Dipahami Setiap SKPD

sosialisasi serta menggelar Workshop Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) di Aula Kayuh Baimbai Balaikota Banjarmasin.(foto : fachrul/klikkalsel)

BANJARMASIN, klikkalsel- Bagian Pengadaan Sekretariat Daerah Kota Banjarmasin mensosialisasi serta menggelar Workshop Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) di Aula Kayuh Baimbai Balaikota Banjarmasin, Selasa (12/2/2019).

Aplikasi SPSE yang disosialisasikan tersebut, merupakan versi terbaru dari versi sebelumnya, pasalnya melalui Perpres 16 tahun 2018, regulasinya berubah dari regulasi sebelumnya.

Wakil Walikota Banjarmasin H Hermansyah menyampaikan, kegiatan ini merupakan pengetahuan baru bagi setiap SKPD dalam menjalankan poryek besarnya, dalam penyelesaian proses lelang agar lebih cepat prosesnya.

Dalam kesempatan itu, Hermansyah juga menyampaikan kegiatan tersebut bisa dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya agar lebih membantu distiap pekerjaan masing masing SKPD.

“Dengan ini diharapkan bisa dipahami dan dan dipelajari dengan benar agar bisa dipraktekkan dalam pekerjaan mereka,” ucapnya.

Ia juga berharap, tidak ada lagi gagal lelang atau keterlambatan pengerjaan proyek akibat molornya lelang yang masih kurang pada administrasi atau pemberkasan.

Selain itu Hermansyah menegaskan agar setiap Kepala SKPD bisa mengetahui tata cara pengerjaan proyek yang dikerjakan agar lebih terarah dan bisa mendapatkan hasil sesuai dengan target yang ditentukan.

“Kegiatan ini sangat bagus untuk setiap SKPD supaya pengerjaan bisa lebih terarah dan sesuai dengan target,” paparnya.

Sementara itu, Dody Wahyudi Kepala Sub Direktorat Pengembangan Aplikasi dan Teknologi Informasi LKPP, mengungkapkan pasa prinsipnya proses pengadaan barang jasa pemerintah sekarang harus menggunakan aplikasi terbaru yaitu SPSE Versi 4.3.

“Salah satu yang dilakukan di Banjarmasin sudah bagus diadakan sosialisasi penggunaan dan kemudian dilanjutkan bimbingan teknisnya,” ucap Dody.

Ia juga mengatakan penggunaan aplikasi ini bukan hanya pemerintah daerah dalam konteks pejabat pengadaan dan PPK, akan tetapi juga digunakan oleh pelaku usaha.

“Saya sampaikan bagi layanan pengadaan juga memberikan bimbingan teknis kepada pelaku usaha, karena mereka juga pengguna,” pungkasnya. (fachrul)

Editor : Alfarabi

Tinggalkan Balasan