BANJARBARU, klikkalsel.com – Saat diringkus Polisi, Edi (49) mengaku nekat curi uang Rp 40 juta di Karaoke Booze Banjarbaru, karena desakan ekonomi, Selasa (19/11/2023) lalu.
Penangkapan Edi dilakukan polisi pada 12 Juli lalu, di Loktabat Utara, Kota Banjarbaru tanpa perlawanan.
“Saat kami amankan, uang yang dicuri oleh pelaku sudah dibelikannya berbagai barang, seperti sepeda motor, kulkas, televisi, spiker, lemari hingga sofa dan meja,” ucap Kasi Humas Polres Banjarbaru, AKP Syahruji kepada klikkalsel.com, Rabu (17/07/2024) siang.
Dari hasil introgasi pihaknya, Edi mengaku nekat melakukan aksi pencurian tersebut karena desakan ekonomi.
Baca Juga Warga Jalan Jafri Zam-zam di Polisikan Setelah Kepergok Mencuri Handphone di Kios Ponsel
Baca Juga Pria Viral Mencuri di Puskesmas, Ketangkap Basah Saat Hendak Mencuri di RSD Idaman
“Katanya melakukan aksi tersebut karena desakan ekonomi,” bebernya.
Lebih jelas, Syahruji mengatakan, pencurian yang dilakukan oleh Edi dengan modus meminta sumbangan dengan mengatas namakan salah satu masjid.
Ketika berada di Karaoke tempat kejadian, saat pelaku memanggil tidak ada yang menyahut. Namun ketika melihat ada tas di atas meja, niat busuknya muncul dan langsung mengambil tas berisi uang tersebut.
“Setelah mengambil pelaku langsung lari menggunakan motor ke daerah Liang Anggang,” jelasnya.
Dari perbuatannya tersebut, pelaku dijerat dengan pasal 362 KUHPidana atau disebut pencurian biasa, dengan ancaman penjara maksimal 5 tahun. (Mada Al Madani)
Editor: Abadi





