Akhir Februari Satpol PP Robohkan Bangunan di Jalan Rantauan Darat

Kepala Satpol PP Kota Banjarmasin, Hermansyah. (foto : fachrul/klikkalsel)

BANJARMASIN, klikkalsel- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Banjarmasin mendead line pemilik bangunan yang terkena pembebasan lahan di Jalan Rantauan Darat, bahwa akan melakukan pembongkaran pada akhir februari ini, Senin (11/2/2019).

Sengketa pembebasan lahan berkaitan dengan proses pembangunan Rumah Sakit Sultan Suriansyah di Jalan Rantauan Darat masih berlanjut di pengadilan.

Namun hal tersebut dikatakan Kepala Satpol PP Kota Banjarmasin, Hermansyah bahwa proses pengadilan tersebut tidak menjadi masalah dalam proses pembebasan lahan tersebut.

“Pembebasan lahan itu kalau sudah masuk ke pengadilan, intinya lahan tersebut sudah menjadi milik Pemko, lalu diberikan waktu selama 14 hari untuk banding namun waktu tersebut telah habis,” terang Hermansyah.

Selain itu ata dia, bahwa proses pembongkaran rencananya akan segera dilakukan pada akhir Februari ini tanpa menunggu proses pengadilan.

“Rencananya akhir Februari ini kita akan lakukan pembongkaran itu, karena Walikota sudah mengeluarkan surat perintah pembongkaran. Tapi sebelumnya kita akan melakukan rapat dulu dengan pemilik lahan jumat depan,” pungkas Hermansyah.(fachrul)

Editor : Alfarabi

Tinggalkan Balasan