Ada Pemekaran Kecamatan, Pembentukan PPK di Kotabaru Menunggu Hasil Koordinasi Mendagri

Plh Ketua KPU Provinsi Kalsel, Siswandi Reya'an. (foto: rizqon/klikkalsel).

BANJARMASIN, klikkalsel.com- Pemekaran Wilayah di Kabupaten Kotabaru, yang sebelumnya berjumlah 21 kecamatan menjadi 22 wilayah.

Terkait hal ini, KPU Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) belum berani memasukan kecamatan baru tersebut ke dalam daftar tambahan pembentukan PPK.

Memasuki tahapan pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se Kalimantan Selatan pada 15 Januari hingga 14 Februari 2020, KPU Kalsel mengalami kendala dengan adanya pemekaran wilayah di Kabupaten Kotabaru.

Sebab, Kecamatan Pulaulaut Utara telah dimekarkan menjadi dua wilayah. Terbaru telah dimekarkan Kecamatan Pulaulaut Sigam, pada November 2019 lalu.

Pelaksana Harian (Plh) Ketua KPU Provinsi Kalsel, Siswandi Reya’an mengatakan, saat ini pihaknya masih mengacu data jumlah 153 kecamatan se Kalimantan Selatan.

Data itu, belum memuat Kecamatan Pulaulaut Sigam untuk pembentukan PPK se Kalsel menyongsong Pilkada 2020.

Lanjut, kata Siswandi, KPU Kalsel masih berpegangan dengan Permendagri Nomor 72 Tahun 2019. Payung hukum ini menyatakan Kabupaten Kotabaru terdiri 21 Kecamatan, belum termasuk Kecamatan Pulaulaut Sigam.

Oleh sebab itu, KPU Kalsel berkoordinasi ke KPU RI dan Kemendagri untuk mendapat regulasi terkait pembentukan PPK.

“Secara faktual bahwa kecamatan itu telah menjadi dua, camatnya ada. Tapi dari sisi desa, jumlah TPS tidak berkurang,” tuturnya kepada media ini di Kantor KPU Kalsel, di Jalan Ahmad Yani Km 3 Banjarmasin, Selasa (14/1/2019).

Jika KPU Kalsel telah mendapat tembusan dari KPU RI dan Kemendagri dalam hal rujukan pembentukan PPK di Pulaulaut Sigam, maka jumlah PPK se Kalsel bertambah menjadi 154 dari sebelumnya 153. Sebab hal ini akan berdampak pada anggaran penyelenggaraan tahapan Pilkada.

“PPK ini kan ada sekretarisnya, ketuanya, sekretariat juga ada. Kalau tak ada rujukan hukum, ini kan terkait pengeluaran anggaran, itu kan ratusan juta juga,” sebutnya.

Sementara itu, KPU Kalsel juga menyoroti pemekaran di Kabupaten Kotabaru, yang saat ini terdiri 22 kecamatan. Jika telah diterima rujukan hukum terbaru dari Kemendagri dan KPU RI, maka akan merubah syarat dukungan calon perseorangan.

“Yang sudah diumumkan 21 kecamatan, di 50 persennya itu otomatis 11. Jika 22 kecamatan, 50 persennya ini harus 12. Mekanisme ini kita belum mengenal, jadi mungkin KPU RI ada punya solusi lah,” ujar Siswandi.(rizqon)

Editor : Amran

Tinggalkan Balasan