2.023 Penyandang Disabilitas Mental Masuk DPT Kalsel

Diagram data penambahan jumlah pemilih penyandang disabilitas. (foto : sumber KPU Kalsel)

BANJARMASIN, klikkalsel- Sebanyak 2.023 pemilih kategori tuna grahita atau penyandang disabilitas mental di Kalsel, masuk dalam DPT Pemilu 2019.

Hal tersebut sebagaimana ditetapkan dalam rapat pleno KPU Kalsel pada 11 Desember 2018 lalu. Dalam keputusan tersebut juga terdapat pemilih disabilitas lain mulai dari tuna daksa, tuna netra hingga tuna rungu.

Ketua KPU Kalsel, Edy Ariansyah menyampaikan, disabilitas mental yang masuk dalam daftar pemilih yaitu kategori disabilitas psikososial dan disabilitas kemampuan interaksi sosial.

Diuraikannya kategori psikososial terdiri dari skizofrenia, bipolar, depresi, anxietas, gangguan kepribadian, gangguan jiwa. Sedangkan untuk kategori disabilitas kemampuan interaksi terdiri dari autis dan hiperaktif.

“KPU tidak mendata orang gila di jalan-jalan. KPU berkoordinasi dengan Rumah Sakit Jiwa atau rumah singgah setempat sebagai bagian sumber data selain yang didata oleh petugas di lapangan di kediaman masing-masing warga disabilitas mental untuk memenuhi hak pilihnya,” ungkap Edy kepada klikkalsel.com, Sabtu (12/1/2018).

Lebih lanjut Edy menerangkan, jika pihaknya tidak melakukan hal tersebut sama artinya pihaknya mengabaikan amanat undang-undang yang tercantum dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

Termasik yang tertuang dalam Pasal 5 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menentukan bahwa penyandang disabilitas yang memenuhi syarat mempunyai kesempatan yang sama sebagai pemilih, sebagai Caleg dan Pasangan Calon Presiden/ Wakil Presiden serta sebagai penyelenggara pemilu.

Sementara syarat sebagai pemilih, yaitu telah berumur 17 tahun atau telah/pernah kawin, tidak dicabut hal politiknya dan tidak berstatus aktif sebagai TNI/POLRI.

“Selama memenuhi syarat sebagai pemilih tersebut, penyandang disabilitas mental memiliki hak konstitusional yang sama dengan warga negara lainnya,” tegas Edy.

Selain itu ujarnya, Undang-undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, juga putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XIII/2015.

Ditekankannya jika mengabaikan ketentuan pasal 5 UU Nomor 7 tahun 2017 dan Putusan Mahkamah Konstitusi, KPU bisa dianggap menghilangkan hak pilih warga negara penyandang disabilitas mental.

“Hak pilih merupakan hak konstitusional. Tidak semua orang yang sedang mengalami gangguan jiwa atau gangguan ingatan akan kehilangan kemampuan untuk menjadi pemilih dalam Pemilu,” Pungkasnya.(david)

Editor : Alfarabi

Tinggalkan Balasan