166 Gram Sabu Dimusnahkan, Polresta Banjarmasin Selamatkan 2.504 Nyawa

Para tersangka dihadirkan dalam pemusnahan barbuk sabu. (foto : david/klikkalsel)

BANJARMASIN, klikkalsel – Polresta Banjarmasin melalui Satuan Reserse Narkoba memusnahkan barang bukti berupa sabu yang didapat dari ungkapan kasus narkotika periode Mei hingga Juni 2019, Selasa (9/7/2019)

“Ada sebanyak 166,69 gram sabu yang kita musnahkan, namun akan kita sisakan sedikit untuk menjadi barang bukti di persidangan,” ujar Kasatres Narkoba Polresta Banjarmasin, Kompol Wahyu Hidayat.

Pada pemusnahan tersebut, disaksikan 12 tersangka pemilik barang haram yang menyeret mereka ke penjara. Barang bukti dimusnahkan dengan cara dilarutkan dengan air diterjen.

Menurut Wahyu, dengan dimusnahkannya barang haram tersebut artinya sama dengan menyelamatkan 2.504 orang dari bahaya penyalahgunaan narkoba.

Ia pun mengimbau masyarakat untuk tidak lagi melakukan tindakan penyalahgunaan narkoba karena menurutnya sangat berbahaya.

Hadir dalam kegiatan tersebut Perwakilan Kepala Kejaksaan Negeri Banjarmasin, Perwakilan Ketua Pengadilan Negeri Banjarmasin dan Perwakilan LKBH Unlam Banjarmasin. (david)

Editor : Farid

Tinggalkan Balasan