Terungkap Dua Perusahaan Silo Grup Menunggak Royalti

Sidang lanjutan gugatan Silo Grup atas SK Gubernur Kalsel di PTUN Banjarmasin. (wamen/klikkalsel)

BANJARMASIN, klikkalsel – Fakta mengejutkan terungkap dalam sidang kasus gugatan SK Gubernur Kalsel terkait pencabutan Ijin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP-OP) tiga perusahaan Silo Grup.

Sidang lanjutan gugatan Silo Grup atas SK Gubernur Kalsel di PTUN Banjarmasin. (wamen/klikkalsel)

Dalam sidang di PTUN Banjarmasin, Jumat (18/5/2018) malam pukul 23.00 Wita tersebut, ditunjukan surat Kementerian ESDM Dirjen Minerba ada dua perusahaan Silo Grup menunggak pembayaran royalti.

Dimana PT Sebuku Sejaka Coal (SSC) menunggak 97.680 US Dollar, sementara PT Sebuku Tanjung Coal (STC) tertunggak 107.885 US Dollar.

Bahkan, pada sidang dengan majelis hakim yang diketuai Dafrian itu, Saksi Ahli Heriyanto (Kabag Hukum Ditjen Minerba Kementerian ESDM) membenarkan ada surat Kementerian ESDM pada Oktober 2017 perihal penagihan iuran wajib untuk kedua perusahaan tersebut.

Terang saja pernyataan saksi itu diprotes Yusuf Pramono, Kuasa Hukum PT Sebuku (Silo Grup) dan meminta agar surat tersebut belum dijadikan bukti.

“Maaf yang mulia, itu bukti nomor berapa. Kalau bukti belum sah mohon dimasukan bukti tambahan. Kalau langsung ditanyakan ke saksi ahli kan gak begitu,” cetusnya.

Kemudian majelis hakim memanggil kuasa hukum kedua belah pihak menelah surat tersebut.

Heriyanto juga menyatakan, dokumen Amdal itu harus mencakup seluruh kandungan termasuk cadangan batubara.

“Dalam Amdal meliputi kandungan dan cadangan batubara,” katanya saat menjawab pertanyaan Andi Asrun, Kuasa Hukum Gubernur Kalsel.

Sedangkan diketahui di dokumen Amdal Sebuku Group ternyata hanya mencakup kandungan saja, tanpa mencantumkan cadangan.

Sementara salah satu Kuasa Hukum PT Sebuku Gugum Ridho Putra membantah kliennya ada tunggakan.

“Soal iuran itu kan baru baru dikeluarin sama mereka itu belum jadi bukti makanya kita minta jadikan bukti dulu. Tapi setelah saya cek ke perusahaan itu sudah lunas semua ketiga perusahaan. Kalau masih ada tunggakan itu pasti tak keluar sertifikat CnC,” kilahnya.

Hanya saja, ia belum bisa menunjukan bukti pembayaran tagihan royalti itu.

“Sudah dibereskan dan buktinya dibawa pak Yusuf. Nanti saja, itu kami yakin sudah bayar kok,” ucapnya.

Ia juga yakin Amdal yang dimiliki perusahaan yang dibelanya sudah sesuai. “Saya yakin itu lengkap saja, sebab logikanya kalau tak lengkap maka tak keluar sertifikatnya,” ucapnya.  (baha)

Editor : Farid

Tinggalkan Balasan